Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Perlu Izin Penyadapan

Kompas.com - 21/03/2013, 03:19 WIB

Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, mengatakan, revisi sangat dimungkinkan terhadap isi draf RUU KUHP dan RUU KUHAP yang disusun pemerintah. Namun, pemerintah tak dapat lagi merevisi naskah akademik yang mereka susun untuk dua RUU itu karena sudah diserahkan ke DPR.

Saat ini, ujar Yani, Komisi III masih mempelajari draf kedua RUU itu. Komisi III juga sedang meminta masukan masyarakat atas dua draf itu. ”Minggu lalu, saat kunjungan ke Universitas Diponegoro, Semarang, ada sejumlah masukan menarik. Misalnya, bagaimana jika lembaga penyidik dibuat tersendiri? Juga muncul pertanyaan, apakah hakim pemeriksa pendahuluan bisa diaplikasikan?” kata Yani.

Komisi III, menurut Yani, sudah membentuk panitia kerja untuk membahas draf RUU itu. Kedua RUU itu ditargetkan dapat disahkan menjadi UU sebelum DPR periode 2009-2014 mengakhiri tugasnya.

Menurut Amir, pemerintah juga masih membutuhkan masukan banyak pihak dalam merevisi KUHAP. ”Ini akan kami sosialisasikan secara maksimal. Kami masih butuh masukan dari banyak pihak, termasuk tentu nanti dari KPK,” katanya.

Libatkan KPK

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, seharusnya sebagai salah satu pengguna ketentuan dalam KUHAP, KPK memang harus ikut dilibatkan dalam pembahasan revisi. Jadi, tidak hanya lembaga penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan.

”Revisi suatu peraturan harus melibatkan para pihak yang berwenang dan terkait serta melibatkan publik secara luas. Itu sebabnya, revisi KUHAP harus melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan KPK, selain perguruan tinggi, pusat-pusat studi, LSM, dan aktivis yang bergerak di bidang penegakan hukum,” kata Bambang.

Pemerintah, ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, sebaiknya juga jangan mempertentangkan KUHAP yang akan direvisi dengan UU KPK yang memang menganut asas lex specialis. ”KPK punya UU sendiri yang sifatnya lex specialis. Kami belum tahu persis apakah revisi KUHAP itu mengatur juga soal penyadapan yang dilakukan KPK. Namun, jika mengaturnya, sebaiknya jangan bertentangan dengan UU yang ada,” katanya.

Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga superbody ini memiliki kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan. Sejumlah kasus korupsi besar yang berhasil diungkap KPK antara lain didahului penyadapan yang mereka lakukan.

RUU KUHAP yang terdiri dari 18 bab dan 286 pasal itu diharapkan menghadirkan sistem peradilan yang lebih maju dan memberikan rasa keadilan. Sebetulnya banyak hal baru dalam RUU KUHAP itu antara lain ada hakim pemeriksa pendahuluan, konsep plea bargaining (negosiasi atas tuntutan) dengan pemeriksaan jalur khusus, konsep pemeriksaan saksi mahkota, dan penyadapan.

Hakim pemeriksa pendahuluan adalah pejabat yang berwenang menilai penyidikan dan penuntutan serta kewenangan lain. Hakim pemeriksa pendahuluan mirip hakim praperadilan saat ini. Konsep plea bargaining dengan pemeriksaan jalur khusus bisa dikaitkan dengan justice collaborator.(ANA/BIL/FER/ANS/NWO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com