Selama menganggur, Ferdi menggantungkan kehidupan keluarganya pada orangtuanya.
Delapan bulan lalu, Ferdi mulai mengonsumsi ganja. Pengalamannya sebagai pencandu itu yang menjerumuskannya menjadi bandar ganja.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap MA alias Bolly (28) dan temannya, TY alias Tomy. Bolly mengaku memperoleh ganja dari Ferdi.
Dari kasus Ferdi, penyidik menangkap empat pengguna ganja yang menjadi pelanggan Ferdi. Keempatnya adalah MI, MAK, N alias Boes, dan Ikhsan Jamil.
Kepala Polres Jaktim Komisaris Besar Mulyadi Kaharni merasa prihatin dengan penangkapan Ferdi. Sebagai penyandang tunanetra, kata Mulyadi, semestinya dia memperoleh pembinaan dari pemerintah agar memperoleh pekerjaan memadai.
Dari segi hukum pun, kata Mulyadi, belum ada aturan yang mengatur tata cara penahanan penyandang cacat yang terjerat kriminal. Sementara ini, aturan penahanan itu baru mengatur anak dan perempuan.
”Saya akan segera berkoordinasi dengan Rumah Sakit Polri, membicarakan perawatan bagi tersangka. Sementara, dengan kekurangannya sebagai penyandang tunanetra itu kami hanya bisa memperlakukan dia seperti tahanan yang lainnya,” kata Mulyadi.