Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Mahdiana, Istri Muda Djoko Susilo

Kompas.com - 20/03/2013, 17:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa perempuan bernama Mahdiana sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Rabu (20/3/2013). Mahdiana diketahui sebagai istri muda tersangka kasus ini, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, kemungkinan besar pemeriksaan Mahdiana hari ini merupakan penjadwalan ulang atau pemeriksaan lanjutan. Mahdiana tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, siang tadi. Seperti biasa, wanita tinggi semampai ini enggan berkomentar saat diberondong pertanyaan wartawan.

KPK memeriksa Mahdiana karena dia dianggap tahu seputar aset-aset Djoko. Seperti diketahui, Djoko diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus membeli properti berupa tanah dan bangunan yang diatasnamakan kerabat atau orang dekatnya.

Mahdiana sendiri bukan kali ini saja diperiksa. Beberapa waktu lalu, KPK juga memeriksanya sebagai saksi. KPK pun telah mencegah Mahdiana bepergian ke luar negeri terkait kepentingan penyidikan kasus simulator SIM ini. Informasi dari KPK menyebutkan, surat nikah Mahdiana dan Djoko telah disita KPK beberapa waktu lalu. Surat nikah itu diterbitkan Kantor Urusan Agama Pasar Minggu dengan Akta Nikah Nomor 818/129/V/2001 tertanggal 27 Mei 2001.

Terkait tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Djoko, KPK juga telah memeriksa Putri Solo 2008, Dipta Anindita. Wanita ini diketahui sebagai istri muda Djoko selain Mahdiana. KPK pun sudah mencegah Dipta bepergian ke luar negeri.

Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, mereka yang jadi tersangka adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan pasal tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan sejumlah asetnya.

Sejauh ini, KPK telah menyita 40-an aset Djoko yang nilai totalnya sekitar Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar. Johan mengatakan, penelusuran aset ini masih terus dilakukan.

Ikuti perkembangan kasus ini dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com