Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Penyadapan KPK Tetap Pengecualian KUHAP

Kompas.com - 20/03/2013, 17:11 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com — Pemerintah menyatakan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan pernah melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk soal kewenangan penyadapan KPK.

"Pemerintah tidak akan, tidak akan pernah melemahkan KPK," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam siaran pers, Rabu (20/3/2013). Dia mencontohkan sikap pemerintah terkait kewenangan penyadapan tersebut sebagai indikator.

"Dalam penyadapan, usulan kami jelas. KPK tetap dikecualikan dan tidak perlu izin hakim pemeriksa pendahuluan," papar Denny. Dia menegaskan, UU KPK adalah lex specialis, sebuah aturan khusus, yang tidak harus merujuk pada aturan yang berlaku lebih umum, seperti KUHAP. Karenanya, tegas Denny, penyadapan oleh KPK dikecualikan dari izin penyadapan yang diatur dalam KUHAP.

"KUHAP sebagai lex generalis hanya akan berlaku (di KPK) sepanjang UU KPK tidak mengatur lain," ujar Denny. Pemerintah, tegas dia, akan selalu mendukung KPK sebagai lembaga yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Bentuk dukungan pemerintah pun dipastikan berupa upaya penguatan, bukan pelemahan.

Denny menyatakan, pemerintah berterima kasih atas banyak masukan terkait rencana revisi KUHAP selama ini. Menurut dia, penyempurnaan RUU KUHAP mungkin saja terjadi. "(Tapi) kami akan pastikan naskah akademik dan rumusan di RUU KUHAP akan sejalan dengan penguatan agenda pemberantasan korupsi dan KPK," ujar dia.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com