Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II: Jadi Peserta Pemilu, PBB Jangan Merasa Paling Hebat

Kompas.com - 19/03/2013, 10:46 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi II DPR asal Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar berpesan kepada Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjalankan politik santun dan tidak merasa menjadi yang paling hebat. Kehadiran PBB dalam kontestasi perpolitikan menjelang 2014 diharapkan tidak memperkeruh suasana. Hal ini menanggapi lolosnya PBB sebagai partai peserta Pemilu 2014.

"Saya ucapkan selamat kepada PBB. Tapi, saya berpesan agar PBB juga menyukseskan Pemilu 2014 dengan cara egaliter. Jangan selalu merasa paling hebat, paling pintar, dan suka kritik-kritik," ujar Agun di Kompleks Parlemen, Selasa (19/3/2013).

Ia juga menanggapi pernyataan Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra pascaputusan KPU. "Jangan lalu merasa jadi arogan, ini kemenangan saya, kekalahan KPU. Harus menghargai aturan yang ada," katanya. 

Lebih lanjut, Agun mengatakan, jadwal KPU tidak boleh berubah dari yang sudah ditetapkan. Di antaranya, setiap partai politik harus mengumpulkan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS). "Jika PBB tidak bisa memenuhi, bisa menyusul. Jadi tidak ada masalah, tidak usah terlalu sulitlah mikirnya," kata Agun. 

KPU loloskan PBB

Seperti diberitakan, KPU menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2014. Hal ini disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).

"KPU menindaklanjuti putusan PTTUN dengan menerbitkan Keputusan Nomor 142 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Bulan Bintang sebagai Peserta Pemilu 2014," ujar Husni.

Salah satu alasannya, terang Husni, proses kasasi akan memakan waktu lama. Sementara itu, pendaftaran calon anggota legislatif akan dilaksanakan dalam waktu dekat, yakni 9 April 2013. PTTUN Jakarta sebelumnya memutuskan PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Putusan itu berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan PBB sebagai penggugat terkait sengketa keputusan KPU selaku tergugat di dalam penetapan verifikasi faktual dengan no 05/Kpts/KPU/2013. Kasasi dapat diajukan paling lambat tujuh hari setelah PTTUN mengeluarkan putusan.

"Mengabulkan permohonan penggugat untuk menjadi peserta pemilu dan meminta kepada KPU untuk menerbitkan SK baru," kata Ketua Majelis Hakim PTTUN Arif Nurdu'a, saat membacakan amar putusan di PTTUN, Jakarta, Kamis (7/3/2013).

PBB dalam sidang mengajukan masalah sengketa kuota 30 persen perempuan, dugaan adanya pengurus yang berstatus pegawai negeri sipil di Bantul, dan ketidakinginan tergugat melakukan verifikasi karena tidak memiliki KTP dan KTA. Padahal, menurut Arif, seharusnya seluruh berkas yang telah diserahkan PBB tidak menjadi halangan dalam proses verifikasi faktual KPU.

"Verifikasi faktual PBB seharusnya tidak masalah karena seluruh berkas sudah ada pada tergugat (KPU). PBB tidak terkait 18 parpol putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," tandasnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Parpol Peserta Pemilu 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Nasional
    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Nasional
    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

    Nasional
    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Nasional
    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Nasional
    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Nasional
    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    Nasional
    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

    Nasional
    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com