JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa mulai mempersiapkan pencalonannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Saat ini, Saan mengaku sudah menggalang dukungan dari berbagai Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang.
"Kalau saya secara pribadi berproses saja, menjalankan proses politik melakukan komunikasi dengan teman-teman di daerah terus saya lakukan dan terus diintensifkan," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2013).
Saan mengatakan, dengan mendeklarasikan diri maju dalam bursa calon Ketua Umum Partai Demokrat, ia telah menakar dan memetakan dukungan yang didapatnya. Namun, Saan belum mau mengungkapkan DPD dan DPC mana saja yang mendukungnya. "Yang jelas saya sudah perkirakan dukungan akan datang dari mana saja. Tentu itu jadi salah satu faktor, tidak mungkin saya siap menjadi calon itu tanpa pertimbangan faktor dukungan dan faktor basis politik," katanya.
Namun, anggota Komisi III DPR ini mengaku tidak mau mengklaim suara-suara kader daerah yang mendukungnya. Saan juga mengungkapkan, tidak memiliki kontrak politik khusus dengan para pengurus DPD dan DPC.
"Basisnya kepercayaan saja, sama-sama percaya dan saling mendukung," katanya.
Bursa calon Ketua Umum Partai Demokrat semakin memanas menjelang penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Bali pada 30-31 Maret 2013. Sejumlah nama bermunculan dan diprediksi menjadi kandidat Ketua Umum menggantikan Anas Urbaningrum. Dari kalangan internal, di antaranya, Marzuki Alie, Saan Mustopa, Hadi Utomo, Ani Yudhoyono, dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Sementara, dari kalangan eksternal muncul nama seperti Pramono Edhie, Gita Wirjawan, dan Djoko Suyanto.
KLB Demokrat akan diikuti oleh seluruh pemegang hak suara. Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, pemilik hak suara yakni Dewan Pembina (5 suara), Dewan Pimpinan Pusat (3 suara), Dewan Pimpinan Daerah (2 suara), Dewan Pimpinan Cabang (1 suara), Dewan Perwakilan Luar Negeri (1 hak suara), dan hak suara organisasi sayap partai yang diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.