Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita 6 Bus Milik Irjen Djoko Susilo

Kompas.com - 17/03/2013, 13:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membenarkan bahwa KPK kembali menyita harta milik tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Kali ini, yang disita adalah enam bus berukuran besar.

"Penyidik KPK kembali melakukan penyitaan aset berupa 6 bus yang diduga terkait dengan DS sejak kemarin," kata Johan, Minggu (17/3/2013).

Saat ini, kata Johan, bus-bus tersebut diamankan di beberapa tempat. Beberapa di antaranya diambil dari Yogyakarta. Meski telah banyak menyita aset, Johan mengungkapkan, KPK masih terus melacak harta Djoko.  

Aset Djoko lebih dari Rp 100 miliar

Sebelumnya, Johan mengungkapkan bahwa nilai aset yang dimiliki mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, ditaksir mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Hingga Kamis (14/3/2013), KPK baru menyita aset Djoko yang total nilainya di bawah Rp 100 miliar. Johan Budi mengungkapkan, pihaknya masih terus menelusuri aset Djoko.

"Tentu lebih (dari Rp 100 miliar) ya. Sedang ditelusuri, belum ada kesimpulan apakah ada penyitaan aset lagi atau tidak," kata Johan di Jakarta.

Lebih jauh Johan mengatakan, penelusuran aset ini akan berhenti seiring dengan dilimpahkannya perkara Djoko ke pengadilan. Dia belum dapat memastikan berapa persen proses penelusuran aset Djoko sudah berlangsung. "Itu penyidik yang tahu," katanya.

Sejauh ini KPK sudah menyita 33 aset Djoko. Ke-33 aset itu terdiri dari 26 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan empat mobil milik Djoko.

Penyitaan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjerat Djoko. Tujuannya mencegah perpindahan aset selama proses penyidikan berlangsung.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Jenderal bintang dua itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Djoko dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Modus pencucian uang Djoko diduga dilakukan melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

    Nasional
    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Nasional
    Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Nasional
    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com