MEDAN, KOMPAS.com — Wacana pemberlakuan pembatasan "dinasti politik" dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dinilai bukan kebijakan diskriminatif. Tujuan dari usul pembatasan tersebut adalah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara untuk berkiprah di kancah politik.
"Tujuan pembatasan tersebut bukan bersifat diskriminatif, melainkan memberikan hak dan membuka kesempatan lebih luas bagi warga lain yang tidak memiliki hubungan darah dengan kepala daerah tertentu," papar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kamis (14/3/2013). Seusai melantik Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dia mengatakan, usul tersebut diajukan pemerintah untuk memberikan batasan tertentu dalam berbangsa dan bernegara.
"Harus ada batasan hak warga negara ini, tidak sebebas-bebasnya," kata Mendagri. Dia pun menganalogikan pembatasan soal dinasti keluarga ini dengan larangan bagi seorang hakim menyidangkan perkara seseorang yang punya hubungan darah dengan hakim tersebut. Kedua hal tersebut, menurut dia, sama-sama tidak bertujuan diskriminatif.
Namun, Gamawan mengakui, usul pemerintah itu masih butuh pembahasan lebih lanjut untuk menemukan formula pembatasan yang tepat. Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk membatasi dinasti politik para kepala daerah sebagai salah satu klausul dalam revisi RUU Pemilu Kepala Daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hakam Naja mengatakan, RUU tersebut akan mengatur masa jeda satu periode bagi anggota keluarga kepala daerah tertentu yang tidak bisa mencalonkan lagi. "Akan diatur minimal ada jeda satu periode. Seluruh fraksi setuju dengan usulan pemerintah itu," ujarnya. Guru Besar Ilmu Politik USU, Prof Dr HM Arif Nasution, menilai konsep pembatasan dinasti politik yang dimasukkan dalam RUU Pilkada layak didukung karena memberikan pengaruh positif dalam pendidikan politik. (I023/Z002/Ruslan Burhani)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.