Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Korupsi, Susno Siap Bayar Rp 2.500

Kompas.com - 14/03/2013, 21:27 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Suno Duadji mengaku siap menjalani eksekusinya setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya. Namun, menurut Susno, eksekusi yang dapat dijalankannya hanya membayar biaya perkara Rp 2.500.

"Kalau ada panggilan untuk melaksanakan eksekusi, ya, eksekusinya membayar biaya perkara Rp 2.500," kata Susno di Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Susno mengaku tidak bisa menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Pasalnya, dalam putusan MA, tidak tertulis masalah penahanan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 197 KUHAP. Putusan MA hanya berisi menolak kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2500.

"Tidak ada yang aneh di putusan itu, anak kecil pun bisa membaca. Putusa MA sudah jelas sekali menolak kasasi saya. Kemudian saya tidak dinyatakan bersalah, saya diwajibkan membayar, bukan denda tapi biaya perkara. Kenapa saya bayar? Karena saya swasta, pribadi," terangnya.

Susno mengatakan, letak kesalahan ada pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan itu bukan putusan untuk dirinya. Dalam putusan itu ditulis nomor yang berbeda dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Putusan PT yang diputus, bukan perkara saya, nomor orang lain, nama orang lain," kata Susno.

Putusan PN Jaksel bernomor 1260/pid.B/2010PN.Jkt.Sel pada 24 Maret 2011 berisi Susno terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider kurungan penjara 6 bulan. Susno pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan tinggi menolak banding dan memutuskan Susno tetap dipenjara 3 tahun 6 bulan.

Namun, dalam putusan Pengadilan Tinggi ditulis nomor dan tanggal yang salah. Dalam putusan PT itu tertulis mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1288/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel tanggal 21 Februari 2011. Padahal dalam putusan sebelumnya, ditulis Putusan PN Jaksel bernomor 1260/pid.B/2010PN.Jkt.Sel pada 24 Maret 2011

"Lah, gimana mau masukkan (penjara) saya, nomor perkara salah, tanggal salah, namanya salah, jenis perkara juga salah. Masak saya menjalani perkara orang lain," kata Susno.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu, mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Setelah dikeluarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 November 2011 lalu, Susno kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi pun ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com