JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung agar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mendapatkan perlindungan dari lembaga pemasyarakatan tempat dia ditahan. Perlindungan ini dibutuhkan Nazaruddin yang mengaku kerap mendapatkan ancaman dari pihak tidak dikenal.
“Dia (Nazaruddin) tidak berada di bawah perlindungan LPSK. Tapi LPSK dukung dia mendapatkan keamanan. Kami dukung agar Nazaruddin mendapatkan perlindungan dari lembaga pemasyarakatan dengan keamanan yang maksimal,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, saat dihubungi wartawan, Kamis (14/3/2013).
Menurut Abdul Haris, perlindungan bagi Nazaruddin ini penting mengingat statusnya yang juga merupakan saksi dalam sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin menjadi saksi dalam kasus lain, seperti kasus dugaan korupsi Hambalang, dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), dan kasus dugaan korupsi serta pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).
“Selain tersangka dalam beberapa kasus, dia bertindak sebagai saksi. Tapi dia merasa tidak aman. Persoalan keamanan itu ada objektif, ada subjektif, itu harus dicarikan jalan keluar,” kata Abdul Haris.
Pada Januari lalu, lanjutnya, LPSK menerima permintaan perlindungan dari pengacara Nazaruddin. Namun, Abdul Haris tidak menjelaskan bentuk ancaman yang diterima Nazaruddin tersebut.
Selanjutnya, kata Abdul Haris, atas permintaan ini, LPSK akan menerbitkan rekomendasi dan mengirimkan surat kepada pihak lembaga pemasyarakatan. “Kalau perlu akan ketemu Irjen (inspektur jenderal) pemasyarakatan,” ujarnya.
Mengenai bentuk perlindungan yang cocok bagi Nazaruddin, Abdul Haris mengatakan, pihaknya menyerahkan keputusan itu kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan. “Nanti mereka yang coba rumuskan, mencoba untuk pikirkan seperti apa bentuk keamanan kepada dia,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.