Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Siap Bubarkan Densus 88 jika...

Kompas.com - 13/03/2013, 20:28 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar menegaskan, Indonesia masih membutuhkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Menurutnya, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo siap membubarkan satuan berlambang burung hantu itu jika ada yang bisa menjamin teroris tidak akan beraksi lagi di Indonesia.

"Kalau ada yang menjamin di negara ini tidak ada teroris lagi, Kapolri siap membubarkan Densus," ujar Boy dalam diskusi "Wacana Pembubaran Densus 88," di kantor Komisi Hukum Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2013).

Wacana pembubaran Densus 88 ini awalnya muncul setelah beredar video kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Densus 88. Namun, Polri memastikan, pelaku kekerasan pada video tersebut bukanlah anggota Densus 88, melainkan satuan tugas kepolisian di Poso, Sulawesi Tengah.

Terkait kasus penganiayaan lainnya di Poso, Polri mengaku telah menindak puluhan anggotanya yang terlibat. Boy mengatakan, jika tuduhan terhadap Densus 88 terbukti, maka langkah penegakan hukum harus dinomorsatukan dan bukan wacana pembubaran yang diserukan. Bubarnya Densus 88, menurutnya, hanya akan menguntungkan pelaku kejahatan terorisme.

"Kalau ada tuduhan, lakukan langkah sesuai prosedur, apakah anggota kita melanggar hukum atau tidak. Tapi jangan Densus 88, seolah-olah melakukan kekerasan, sampai dibubarkan. Yang senang pelaku kekerasan," katanya.

Hal senada dikatakan anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari. Menurutnya, satuan Densus 88 masih sangat diperlukan. Pelanggaran prosedur terhadap penanganan pelaku tindak pidana terorisme tidak bisa menjadi alasan untuk membubarkan satuan tersebut. "Kalau pelanggaran SOP, mari kita tangani. Jangan membakar rumah semuanya karena tidak bisa tangkap tikus," kata Eva melalui sambungan telepon.

Sekretaris Komisi Hukum Nasional Mardjono Reksodiputro juga mengatakan, Densus 88 tidak perlu dibubarkan, tetapi diawasi dan dievaluasi terus. "Tidak perlu dibubarkan, tetapi itu menjadi kritikan yang keras bagi Densus 88," katanya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai, melalui sambungan telepon, mengatakan bahwa Densus 88 dibentuk karena satuan biasa tidak dapat menghadapi aksi teroris yang masuk dalam kategori kejahatan kriminal luar biasa atau extraordinary crime.

"Dibentuknya Densus 88 karena satuan reguler tidak cukup menghadapi extraordinary crime. Tidak mungkin dilaksanakan dengan satuan reguler," terangnya.

Densus 88 selama ini bekerja dengan memantau pergerakan jaringan terorisme. Hal itu dilakukan untuk mencegah aksi teror seperti peledakan bom. Penangkapan pun baru dapat dilakukan jika ada indikasi kuat orang tersebut terlibat aksi teror.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com