Seperti halnya Fathanah, Djoko kemudian dijerat pasal-pasal TPPU. KPK menyita sejumlah aset yang diduga dikuasai Djoko ataupun istri-istrinya. Publik pun dibuat tercengang karena seorang petinggi polisi bintang dua dengan pendapatan resmi diatur ketentuan undang-undang bisa memiliki harta dan aset yang jumlahnya luar biasa. Tercatat, untuk sementara, KPK menyita 11 properti, dari rumah mewah hingga lahan yang sangat luas yang tersebar di Yogyakarta, Solo, Semarang, Jakarta, Depok, Bogor, dan Subang.
”Perlu saya sampaikan, berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, penyidik menemukan bukti-bukti yang kemudian menyimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan tersangka AF (Ahmad Fathanah). Tersangka AF diduga melanggar Pasal 3 atau 4 atau 5 UU No 8/2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata
Sekarang, mari lihat konstruksi pasal-pasal yang disangkakan terhadap Fathanah dalam dugaan TPPU. Selain pasal-pasal UU TPPU, KPK juga menyertakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebuah konstruksi sangkaan hukum tentang deelneming alias penyertaan tindak pidana kejahatan. Dalam konteks ini ada peristiwa pidana yang pelakunya lebih dari satu orang. Dengan konstruksi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, KPK meyakini Fathanah bukan satu-satunya tersangka yang melakukan pencucian uang.
Tindak pidana asal yang dilakukan Fathanah adalah suap. Dia merupakan penerima suap. Namun, Fathanah dalam sangkaan KPK bukan satu-satunya penerima suap di kasus ini. Masih ada Luthfi. Apakah KPK juga akan menjerat Luthfi dengan TPPU? Mari kita lihat sampai ke mana uang suap mengalir.…