Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai ke Mana Uang Mengalir...

Kompas.com - 11/03/2013, 02:11 WIB

Rabu (6/3) sekitar pukul 22.00, dua penyidik membawa sedan mewah Mercedes Benz seri C200 ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Itulah mobil terakhir yang disita malam itu dari rumah Ahmad Fathanah, salah seorang tersangka kasus suap peng- urusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian. khaerudin

Malam itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengumumkan, Fathanah dijerat pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pencucian uang yang diduga dilakukan Fathanah terkait dengan penerimaan suap dalam pengurusan kuota impor daging sapi. Untuk kesekian kali, KPK kembali meneruskan pengembangan kasus korupsi yang mereka tangani menjadi kasus TPPU.

Fathanah tak hanya dijerat karena kasus korupsi. Dia juga dijerat karena diduga mencuci uang dari hasil korupsi. Dengan pasal-pasal TPPU, nantinya di persidangan, Fathanah harus bisa membuktikan harta dan asetnya bukan berasal dari korupsi. Jika tak bisa, negara dapat merampasnya. Penerapan TPPU juga menjadi langkah awal untuk memiskinkan koruptor.

Dalam konteks kasus suap impor sapi, Fathanah dijerat dengan pasal-pasal TPPU karena dia menjadi salah seorang tersangka yang disebut sebagai penerima uang. Johan mengatakan, penerapan TPPU dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti dari beberapa penggeledahan yang dilakukan di rumah ataupun kantor para tersangka. Penerapan pasal TPPU terhadap Fathanah diikuti dengan penyitaan mobil-mobil mewah miliknya.

Dalam kasus suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, dua direksi perusahaan importir daging sapi PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Abdi Arya Effendi, diduga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq melalui Fathanah yang merupakan orang dekatnya.

Uang yang diterima dalam kasus suap ini memang sebesar Rp 1 miliar. Namun, lihat berapa nilai empat mobil mewah yang disita KPK dari kediaman Fathanah. Harga paling murah dari Mercedes Benz seri C200 adalah Rp 549 juta. Tiga mobil lain yang disita KPK dari Fathanah adalah Toyota FJ Cruiser, Toyota Alphard, dan Toyota Land Cruiser Prado. Ketiganya adalah mobil mewah yang harganya cuma bikin kita terperangah. Harga termurah Toyota Alphard keluaran tahun 2013 sekitar Rp 800 juta. Harga Toyota FJ Cruiser sekitar Rp 1 miliar. Sementara harga Toyota Land Cruiser Prado sekitar Rp 500 juta.

Ikuti aliran uang

Kita tercengang bagaimana Fathanah, orang dekat petinggi PKS yang dikenal bersahaja, punya kemewahan-kemewahan luar biasa. Dengan disita KPK, diduga uang yang digunakan Fathanah untuk membeli mobil-mobil mewah tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Johan memastikan, penyitaan terhadap mobil-mobil mewah yang dimiliki Fathanah tersebut bukanlah yang terakhir. KPK terus melakukan pelacakan aset Fathanah yang diduga berasal dari hasil korupsi. Prinsip TPPU adalah mengikuti ke mana uang hasil kejahatan itu mengalir (follow the money).

Fathanah bukan tersangka korupsi pertama dari KPK yang akhirnya disita satu per satu aset dan hartanya karena diduga diperoleh dari hasil korupsi. Ada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tersangka kasus korupsi pengadaan simulator berkendara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com