Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Pastikan Eksekusi Susno Duadji

Kompas.com - 09/03/2013, 02:17 WIB

Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung memastikan akan mengeksekusi mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji yang divonis penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti Rp 4,208 miliar. Eksekusi terhadap Susno tinggal menunggu waktu.

”Tak ada alasan bagi jaksa untuk tidak mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (8/3), di Jakarta.

Hal tersebut, kata Basrief, sesuai Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ”pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya”.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto menambahkan, Kejagung sudah memberi petunjuk pelaksanaan eksekusi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Eksekusi terhadap Susno jadi polemik karena pihak Susno berpendapat eksekusi tak dapat dilakukan. Hal yang dipersoalkan adalah amar putusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) yang berbunyi ”majelis memutuskan untuk menolak permohonan kasasi Susno Duadji dan jaksa penuntut umum”.

Menurut penasihat hukum Susno, Fredrich Yunadi, putusan MA itu tak dapat dieksekusi karena tak ada perintah penahanan. Sesuai Pasal 197 KUHAP, putusan pemidanaan harus memuat perintah penahanan terdakwa. Jika tidak, batal demi hukum.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya sudah memutuskan bahwa eksekusi tetap bisa dilakukan meskipun tidak mencantumkan perintah penahanan.

Namun, kata Frederich, sesuai aturan, putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, putusan pengadilan yang dikeluarkan sebelum adanya putusan MK tetap batal demi hukum jika tidak mencantumkan perintah penahanan. ”Nah, kasasi Susno diputus tanggal 20 Desember 2012, sebelum putusan MK keluar pada 22 Desember 2012,” katanya.

Ketua MK Mahfud MD sebelumnya menegaskan, putusan MK mengenai perlu tidaknya pencantuman perintah penahanan dalam putusan pidana bukanlah memberlakukan hukum baru sehingga tidak ada kaitannya dengan soal berlaku surut atau tidak. Putusan itu hanya bersifat memperkuat aturan yang lama, bahwa eksekusi tetap bisa dilakukan tanpa ada perintah penahanan.

Mahfud juga mengatakan, jika kasasi ditolak MA dan dalam putusan MA tersebut tidak tercantum lamanya hukuman, putusan yang berlaku adalah putusan pengadilan negeri (PN) atau pengadilan tinggi.

PN Jaksel pada 21 Maret 2011 memvonis Susno bersalah dalam perkara korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008. Susno dipidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Susno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Susno pun banding. Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel. Adapun uang pengganti dinaikkan menjadi Rp 4,208 miliar. (faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com