Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Fathanah Jadi Tersangka Pencucian Uang Impor Sapi

Kompas.com - 06/03/2013, 22:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, KPK telah menemukan cukup bukti yang mengarah pada dugaan TPPU.

“Setelah pengembangan terhadap dugaan suap impor daging sapi, penyidik KPK menemukan bukti yang mengarah pada dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka AF (Ahmad Fathanah),” kata Johan di Jakarta, Rabu (6/3/2013) malam. Fathanah, sebut Johan, dijerat dengan Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK sebelumnya menetapkan Fathanah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi. Dia dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq diduga menerima pemberian hadiah berupa uang Rp 1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi. Baik Luthfi, Juard, maupun Arya, juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi ini.

Terkait penyidikan kasus dugaan suap impor daging sapi ini, KPK kembali memeriksa Ridwan Hakim, anak kedua Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Rabu (6/3/2013). Ridwan yang pernah terbang ke Turki sebelum dicegah KPK ini bungkam seusai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam. Selain Ridwan, KPK memeriksa mahasiswi bernama Maharany Suciyono. Dia pernah ikut diringkus KPK saat tangkap tangan di Hotel Le Meridien, Jakarta. Saat itu, Maharany tengah bersama dengan Fathanah.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Suap Impor Daging Sapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com