Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotma: Djoko Susilo Tidak Siap Buktikan Keabsahan Harta

Kompas.com - 05/03/2013, 19:22 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Hotma Sitompul, mengatakan, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyita harta milik kliennya yang sudah dimiliki sebelum 2011. Tindak pidana korupsi proyek simulator yang diduga dilakukan Djoko terjadi sesudah 2011.

"Yang di luar itu tidak boleh dibilang money laundering," kata Hotma seusai mengadu ke Komisi III DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2013). Dia mengungkapkan persoalan Djoko seusai mengadukan kasus kliennya yang lain, Raffi Ahmad.

Anggota Komisi III DPR Dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, adalah yang mulai menyinggung kasus Djoko di sela pengaduan terkait kasus Raffi.  Ruhut menyarankan tim pengacara Raffi untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Ruhut, pihak luar tidak mengetahui apa saja barang bukti maupun saksi yang dimiliki BNN. Menurut dia, bisa saja nantinya perkara Raffi berkembang seperti kasus Djoko. "Kasus Djoko kan makin dalam. Akhirnya kena money laundering, rumahnya banyak yang disita," kata Ruhut.

Menjawab pernyataan Ruhut, Hotma balik meminta semua orang yang ada di ruang Komisi III DPR untuk melakukan pembuktian terbalik atas harta yang dimiliki masing-masing. "Suruh periksa harta dari 2003, termasuk Ruhut," ucapnya.

Namun, Hotma mengatakan, saat ini Djoko dan tim kuasa hukumnya belum siap membuktikan keabsahan harta yang sudah disita KPK. "Kami tidak siap juga untuk membuktikan. (Tapi) dia (KPK) tidak boleh mengusut di luar 2011 (dan) 2012 ," ujar Hotma.

Seperti diberitakan, hingga pekan lalu, KPK sudah menyita 11 rumah milik Djoko yang tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya, tiga rumah di kawasan Jakarta Selatan; satu rumah di Perumahan Pesona Khayangan, Depok; dua rumah di Solo; tiga rumah di Yogyakarta; satu rumah di Bogor; dan satu rumah di Semarang.

Menurut KPK, penyitaan dilakukan agar tidak ada perpindahan aset selama proses hukum di KPK masih berjalan. Meski demikian, rumah-rumah yang disita itu tetap boleh ditempati penghuninya.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM. Mantan Kepala Korlantas Polri itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menjerat Djoko dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Modus pencucian uang Djoko diduga dilakukan melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.

Berdasarkan informasi dari KPK, nilai aset yang diperoleh sejak 2012 mencapai Rp 15 miliar. Sementara nilai aset yang diduga diperoleh sejak Djoko menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk sejumlah lahan di Leuwinanggung, Bogor, dan Cijambe, Subang.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com