JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin menyatakan, sebelum tanggal 9 April mendatang, partainya sudah menetapkan pengurus Demokrat yang akan menandatangani daftar calon anggota legislatif sementara (DCS). Pihak yang akan menandatangani DCS bisa dipilih melalui mekanisme kongres luar biasa (KLB) atau penunjukan pelaksana tugas (PLT) sebagai pimpinan sementara.
"Dari kemarin sudah mencoba cari solusi dan jalan keluar. Tentu nantinya sebelum tanggal 9 April sudah ada yang menandatangani DCS yang tidak bertentangan dengan aturan, bisa PLT dan KLB," ujar Didi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Sejak Anas Urbaningrum mundur dari Ketua Umum Partai Demokrat, partai ini belum mendapatkan kepastian siapa yang menandatangani DCS. Daftar itu nantinya akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, disebutkan bahwa pihak yang berwenang menandatangani DCS adalah ketua umum dan sekretaris jenderal.
Lantaran Anas mundur, partai ini pun akhirnya memutuskan berkonsultasi terlebih dulu dengan KPU. Didi menjelaskan, sembari menunggu keputusan KPU, masyarakat bisa mendaftarkan diri menjadi bakal caleg Partai Demokrat. "Daftar saja dulu. Bagi masyarakat jangan ragu yang ingin mengabdi di Partai Demokrat. Nanti sebelum tanggal 9 sudah ditetapkan," imbuh Didi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke KPU sejak kemarin. Jhonny membantah jika partainya hendak meminta dispensasi.
"Bukan dispensasi, tapi kami meminta sinkronisasi Undang-Undang Parpol, Undang-Undang Pemilu, dan AD/ART Partai Demokrat mana yang paling memungkinkan untuk menandatangani DCS," kata Jhonny.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Krisis Demokrat