JAKARTA, KOMPAS.com — Kongres luar biasa (KLB) dianggap sebagai satu-satunya jalan keluar yang sah bagi Partai Demokrat untuk menyelamatkan persoalan penyusunan daftar calon anggota legislatif.
Pasalnya, Majelis Tinggi tidak bisa menandatangani daftar caleg sementara (DCS) yang harus diserahkan 9 April nanti.
Demikian dikatakan mantan Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat M Rahmad di Jakarta, Senin (4/3/2013). "KLB jadi satu-satunya cara bagi Partai Demokrat untuk menyelesaikan masalaah pencalegan," katanya.
Pasal 57 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD memang mengatur, daftar calon anggota DPR diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain yang digunakan parpol tersebut.
Dalam daftar tahapan pemilu yang dibuat KPU disebutkan, parpol harus menyerahkan DCS pada 9-16 April 2013.
Namun, hingga saat ini Partai Demokrat belum memiliki ketua umum setelah Anas Urbaningrum menyatakan berhenti. Meski kewenangan ketua umum dipegang oleh Majelis Tinggi, Majelis Tinggi tidak bisa menandatangani DCS.
"Sesuai AD/ART Partai Demokrat, tidak ada celah bagi Majelis Tinggi untuk menandatangani DCS," ujar Rahmad.
Oleh karena itulah, Partai Demokrat harus segera menggelar KLB untuk memilih ketua umum atau mengganti AD/ART. Pasalnya, menurut Rahmad, KLB menjadi satu-satunya jalan yang legal untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi Partai Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.