Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Demokrat Minta KPU Beri "Dispensasi"

Kompas.com - 02/03/2013, 19:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Partai Demokrat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan yang memerhatikan kondisi kekosongan jabatan ketua umum Partai Demokrat. Partai berlambang Mercy ini meminta KPU membuat aturan yang memperbolehkan Majelis Tinggi menandatangani daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif 2014.

"Saya kira KPU pun menyadari bahwa seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa buat sesuai keperluan yang ada. Tidak mungkin situasi kekosongan hukum terjadi dan semua diam berpangku tangan," kata Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin, seusai pertemuan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan Majelis Tinggi Partai Demokrat, di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2013).

Amir menambahkan dalam pertemuan terlontar juga wacana untuk memunculkan ke publik bahwa AD/ART Partai Demokrat menyatakan kewenangan Majelis Tinggi mencakup penetapan calon legislatif. Saat ini Partai Demokrat tak memiliki Ketua Umum, setelah Anas Urbaningrum menyatakan berhenti dari jabatan itu, Sabtu (23/2/2013).

Anas meninggalkan kursi tersebut setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, Jumat (22/2/2013). Selepas Anas berhenti, operasional partai dijalankan bersama oleh dua Wakil Ketua Umum, Sekjen, dan Direktur Eksekutif Partai Demokrat. 

Sementara, pengajuan daftar calon dari setiap partai politik untuk Pemilu Legislatif, mensyaratkan tanda tangan dari Ketua Umum. Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menegaskan syarat tanda tangan Ketua Umum tersebut merupakan ketentuan dalam UU 8 tahun 2012 tentang Pemilu.

Dalam UU Pemilu, tutur Husni, daftar calon harus ditandatangani pimpinan partai politik. UU menyatakan pimpinan partai politik adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jendral atau sebutan lain yang diatur dalam AD/ART.

Amir menyatakan AD/ART Partai Demokrat jelas mengatur kewenangan Majelis Tinggi. "Mudah-mudahan KPU melihat karena situasi seperti ini bisa saja terjadi, bukan hanya kebutuhan (Partai) Demokrat peraturan dibuat," kata dia.

Menurut Amir pembuatan peraturan baru akan bertentangan dengan ketentuan yang ada. Apalagi, tambah dia, ada kemungkinan problem kekosongan jabatan ketua umum juga bisa dialami partai lain. "KPU punya kewenangan mengatur," tepis Amir.

Sedangkan soal Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih Ketua Umum baru, Amir menyebutnya sebagai urusan belakangan. Menurut dia yang terpenting sekarang adalah kehadiran aturan yang mengakomodasi kekosongan hukum, terkait posisi partai yang tak memiliki ketua umum. "KLB gampang lah, sepanjang kriterianya disepakati," ujar dia.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Krisis Demokrat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

    Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

    Nasional
    Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

    Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

    Nasional
    Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

    Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

    Nasional
    Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

    Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

    Nasional
    Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

    Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

    Nasional
    Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

    Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

    Nasional
    Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

    Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

    Nasional
    Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

    Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

    Nasional
    'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

    "Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

    Nasional
    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

    [POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Nasional
    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com