Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Demokrat Minta KPU Beri "Dispensasi"

Kompas.com - 02/03/2013, 19:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Partai Demokrat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan yang memerhatikan kondisi kekosongan jabatan ketua umum Partai Demokrat. Partai berlambang Mercy ini meminta KPU membuat aturan yang memperbolehkan Majelis Tinggi menandatangani daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif 2014.

"Saya kira KPU pun menyadari bahwa seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa buat sesuai keperluan yang ada. Tidak mungkin situasi kekosongan hukum terjadi dan semua diam berpangku tangan," kata Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin, seusai pertemuan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan Majelis Tinggi Partai Demokrat, di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2013).

Amir menambahkan dalam pertemuan terlontar juga wacana untuk memunculkan ke publik bahwa AD/ART Partai Demokrat menyatakan kewenangan Majelis Tinggi mencakup penetapan calon legislatif. Saat ini Partai Demokrat tak memiliki Ketua Umum, setelah Anas Urbaningrum menyatakan berhenti dari jabatan itu, Sabtu (23/2/2013).

Anas meninggalkan kursi tersebut setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, Jumat (22/2/2013). Selepas Anas berhenti, operasional partai dijalankan bersama oleh dua Wakil Ketua Umum, Sekjen, dan Direktur Eksekutif Partai Demokrat. 

Sementara, pengajuan daftar calon dari setiap partai politik untuk Pemilu Legislatif, mensyaratkan tanda tangan dari Ketua Umum. Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menegaskan syarat tanda tangan Ketua Umum tersebut merupakan ketentuan dalam UU 8 tahun 2012 tentang Pemilu.

Dalam UU Pemilu, tutur Husni, daftar calon harus ditandatangani pimpinan partai politik. UU menyatakan pimpinan partai politik adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jendral atau sebutan lain yang diatur dalam AD/ART.

Amir menyatakan AD/ART Partai Demokrat jelas mengatur kewenangan Majelis Tinggi. "Mudah-mudahan KPU melihat karena situasi seperti ini bisa saja terjadi, bukan hanya kebutuhan (Partai) Demokrat peraturan dibuat," kata dia.

Menurut Amir pembuatan peraturan baru akan bertentangan dengan ketentuan yang ada. Apalagi, tambah dia, ada kemungkinan problem kekosongan jabatan ketua umum juga bisa dialami partai lain. "KPU punya kewenangan mengatur," tepis Amir.

Sedangkan soal Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih Ketua Umum baru, Amir menyebutnya sebagai urusan belakangan. Menurut dia yang terpenting sekarang adalah kehadiran aturan yang mengakomodasi kekosongan hukum, terkait posisi partai yang tak memiliki ketua umum. "KLB gampang lah, sepanjang kriterianya disepakati," ujar dia.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Krisis Demokrat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com