Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Delapan Jam, Aziz Bungkam soal Materi Pemeriksaan

Kompas.com - 28/02/2013, 19:19 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin enggan mengungkapkan materi pemeriksaannya seusai dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih delapan jam, Kamis (28/2/2013). Aziz diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI.

"Ya kita lihat perkembangan," kata Aziz sambil terus berjalan keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, menghindari pertanyaan para wartawan. Meskipun terus dicecar mengenai kasus simulator SIM ini, Aziz tetap bungkam. Dia enggan mengomentari tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang mengatakan Aziz, Bambang Soesatyo (Partai Golkar), dan Herman Herry (PDI-Perjuangan) terlibat dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini.

"Ya kita lihat saja perkembangan," ucap Aziz lagi. Politikus Partai Golkar itu pun langsung masuk ke dalam Land Cruiser hitam yang telah menunggunya. Aziz selesai diperiksa bersamaan dengan Bambang dan Herman. Sementara Bambang meladeni pertanyaan para wartawan seusai diperiksa, Aziz dan Herman justru menghindari wartawan dan buru-buru masuk ke dalam mobil.

Tampak Aziz dan Herman keluar Gedung KPK dengan menumpang mobil yang sama. Sayangnya, Herman luput dari kejaran wartawan dan lebih dulu masuk ke dalam mobil. Selain Aziz, Herman, dan Bambang, KPK memanggil anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang sama.

Benny keluar lebih awal, sekitar pukul 12.30 WIB. Seusai diperiksa, Benny mengaku ditanya KPK seputar tugas dan fungsi anggota DPR, khususnya Komisi III dan Badan Anggaran DPR yang berkaitan dengan pembahasan anggaran.  Menurut Benny, Komisi III DPR tidak pernah membahas proyek simulator SIM.

Nazaruddin tuding legislator

Sebelumnya, Nazaruddin menuding Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Aziz Syamsuddin (Partai Golkar), dan Herman Hery (Partai PDI-Perjuangan) terlibat dalam kasus simulator SIM. Namun, Nazar tidak menjelaskan lebih jauh mengenai  peran ketiga anggota DPR tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

Mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Berita terkait: Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com