JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Irfan Gani menuding ada pihak yang sengaja melakukan kriminalisasi terhadap mantan ketua umum partainya, Anas Urbaningrum. Irfan berpendapat, KPK yang memproses kriminalisasi atas Anas pun harus bertobat.
"Kami ingin proses keadilan tercipta senyatanya dan pihak yang memproses kriminalisasi ini harus bertaubat, taubatan nasuha," kata Irfan di depan rumah Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta, Selasa (26/2/2013). Dia menyebut kebocoran sprindik ke publik memperlihatkan KPK sudah bertindak lalim. Menurut Irfan, adanya sprindik tanpa didahului gelar perkara merupakan bukti dari kelaliman itu.
Loyalis Anas, ujar Irfan, sedang berkonsentrasi membuka mata hati penguasa bahwa mantan ketua umumnya itu terzalimi. "Jangan sampai dia (Anas) tidak nyaman di negara sendiri. Kami akan cari pengadilan. Langkah masih dibicarakan," tuturnya.
Irfan mengatakan, pembelaan terhadap Anas akan ditempuh dalam kerangka konstitusional. Kriminalisasi atas Anas, ujar dia, adalah produk konstitusi yang salah dari lembaga penegak hukum seperti KPK. Pembelaan atas Anas, menurut dia, dapat diartikan sebagai penegakan konstitusi. "Ini etika hukum sebagai pegiat demokrasi yang mengedepankan hukum adalah segalanya, supremasi hukum yang terpenting," tegas dia.
Seperti diberitakan, KPK pada Jumat (22/2/2013) menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi, diduga terkait proyek Hambalang. Penetapan status hukum Anas itu didahului bocornya sprindik dengan Anas sebagai tersangka. KPK mengakui sprindik yang beredar adalah draf asli dan kini telah membentuk komite etik untuk menelusuri sumber kebocoran.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.