Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Dipersilakan Bongkar Semua Kasus

Kompas.com - 26/02/2013, 01:50 WIB

Peneliti dari Pusat Studi Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Hifdzil Alim, mengungkapkan, sampai detik ini KPK terus terjaga independensinya. Upaya sejumlah pihak meminta polisi turun tangan dalam kasus kebocoran dokumen draf surat perintah penyidikan, tak lebih dari penggembosan terhadap KPK.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Abdullah Dahlan mengatakan, publik tak perlu ragu terhadap langkah KPK menetapkan Anas sebagai tersangka. KPK dalam setiap penanganan perkaranya selama ini tetap dalam kerangka yang obyektif. ”Terbukti obyektivitasnya kasus ini, bukan hanya soal Anas, tapi juga ketika menetapkan menteri aktif, Andi Alifian Mallarangeng, sebagai tersangka,” katanya.

Karena itu, penyidikan perlu segera dilakukan untuk melihat sejauh mana dugaan keterlibatan dan peran Anas. ”KPK harus segera menindaklanjuti penetapan Anas sebagai tersangka dengan menyidik Anas untuk melihat sejauh mana dugaan keterlibatan dan peran Anas,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji.

UU Pencucian Uang pun bisa digunakan. Menurut pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Ganarsih, dengan ketentuan UU Pencucian Uang, KPK seharusnya segera menyidik Anas sebagai tersangka. ”Proyek Hambalang itu, kan, mencapai Rp 2 triliun. Ke mana uangnya? Itu harus ditelusuri,” katanya.

Dengan UU Pencucian Uang, diharapkan KPK dapat menemukan tersangka baru dan kerugian negara dapat dikembalikan. ”Jadi, penyidikan kasus dugaan korupsi tidak cukup hanya mencari tersangka, tetapi juga mencari kerugian negara dan mengembalikan ke negara,” katanya.

Kemelut internal

Marzuki juga mengatakan, Partai Demokrat akan menggelar kongres luar biasa (KLB) seusai Anas mengundurkan diri. Namun, waktu KLB belum ditentukan karena situasi dinilai belum kondusif.

Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Nurhayati Ali Assegaf juga memastikan, partainya akan menggelar KLB untuk memilih ketua umum baru. Namun, dia membantah rumor bahwa Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas merupakan calon kuat ketua umum Partai Demokrat pengganti Anas. ”Saya kira Mas Ibas tidak akan dicalonkan atau mencalonkan diri,” ucap Nurhayati.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa, Anas menyatakan berhenti sebagai ketua umum dan juga kader Partai Demokrat. Dengan demikian, tidak ada keharusan bagi Anas untuk membuat surat pengunduran diri. ”Anas menyatakan mundur agar tidak membebani partai,” jelas Saan.

Tentang apakah akan mengikuti langkah Anas mundur dari kepengurusan dan keanggotaan di Partai Demokrat, Saan yang dikenal sebagai rekan dekat Anas menjawab, ”Sikap pribadi saya nanti akan saya sampaikan kepada teman-teman.”

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com