JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa dugaan kebocoran dokumen draft surat perintah penyidikan, terbentuk. Kemungkinan anggota Komite Etik kali ini terdiri dari lima orang dengan tiga di antaranya berasal dari eksternal Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lima anggota Komite Etik yang terbentuk, adalah, dari unsur internal KPK, penasehat Abdullah Hehamahua dan wakil ketua Bambang Widjojanto. Sementara tiga orang dari unsur eksternal KPK adalah mantan komisioner KPK Tumpak Hatarongan Panggabean, Rektor Universitas Paramadina Anis Baswedan dan mantan hakim konstitusi Prof Abdul Mukti Fadjar.
"Komite Etik KPK akan mulai bekerja dan diharapkan para anggota sudah mulai bertemu minggu depan. KPK meminta dukungan masyarakat agar proses tersebut bisa berjalan dengan akuntabel agar kehormatan lembaga KPK dapat terus dijaga dan terjaga," kata Bambang Widjojanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.