Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nyanyian" Nazaruddin Pun Terbukti...

Kompas.com - 23/02/2013, 09:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ditetapkannya Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka sekaligus membuktikan kebenaran "nyanyian" Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang, mengatakan, kliennya siap menyampaikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Hambalang.

"Artinya, apa yang disampaikan Nazaruddin selama ini telah terbukti mengungkapkan perilaku-perilaku korup dari beberapa petinggi partainya," kata Junimart melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (22/2/2013) malam.

Menurut Junimart, terbuka kemungkinan Nazaruddin akan menyeret pihak selain Anas, Andi Mallarangeng, dan Angelina Sondakh. Seperti diketahui, kasus yang melibatkan tiga petinggi Partai Demokrat itu berawal dari "nyanyian" Nazaruddin. Setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet, Nazaruddin seolah tidak mau dibui sendirian. Mantan anggota DPR yang juga mantan rekan bisnis Anas itu pun menyeret rekan-rekan separtainya, mulai dari Anas, Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, kemudian Saan Mustopa, Mahyuddin, dan Mirwan Amir.

Kini, Angelina divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek di Kementerian Pendidikan Nasional. Sementara Andi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Jika masih ingat, jauh sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka, Nazaruddin mengatakan ada uang dari PT Adhi Karya yang mengalir untuk pemenangan Anas dan Andi dalam Kongres Partai Demokrat 2010. Dalam kongres tersebut, Anas terpilih sebagai ketua umum partai, mengalahkan Andi.

Bukan hanya dana ke Kongres, Nazaruddin pun menuding Anas menerima hadiah berupa Toyota Harrier dari PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender proyek Hambalang. Uang dari PT Adhi Karya itu pun, menurut Nazaruddin, ada yang mengalir ke Andi, Angelina, Mahyuddin, dan petinggi Demokrat lainnya.

"Uang Rp 100 miliar itu kesepakatan Anas sama Adhi Karya. Sebanyak Rp 50 miliar buat Anas, Rp 10 miliar buat Mirwan dan Olly, serta Rp 10 miliar buat Mahyuddin, Rp 5 miliar buat Mukhayat, Rp 5 miliar buat Wafid, dan Rp 20 miliar untuk Menpora," kata Nazaruddin beberapa waktu lalu.

Kini, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait kewenangannya sebagai anggota DPR, sebelum dia menjadi ketua umum partai. Penerimaan hadiah itu, menurut KPK, tidak hanya berkaitan dengan proyek Hambalang, tetapi juga proyek-proyek lain yang belum dirinci lebih jauh.

Namun, jika melihat tudingan Nazaruddin selama ini, Anas dikatakannya ikut menerima aliran dana terkait proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta proyek pengadaan sarana dan prasarana Kementerian Pendidikan Nasional. Saat dimintai konfirmasi mengenai proyek-proyek ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa materi kasus akan dipaparkan lebih jauh dalam proses persidangan nantinya.

Berita terkait, baca:

SKANDAL PROYEK HAMBALANG

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Nasional
    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    Nasional
    Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

    Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

    Nasional
    PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

    PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

    Nasional
    Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

    Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

    Nasional
    Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

    Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com