Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar "Nyanyian" Nazaruddin

Kompas.com - 19/08/2011, 09:43 WIB

EDDY OS HIARIEJ, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM

Kepulangan Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat, sangat dinantikan masyarakat Indonesia. Hal ini terkait "lagu" yang "dinyanyikan" Nazaruddin selama pelarian.

Tak tanggung-tanggung, dalam "nyanyiannya", Nazaruddin menunjuk hidung para petinggi Partai Demokrat dan sejumlah pejabat KPK.

Ada tiga kasus yang sudah pasti menjerat Nazaruddin. Pertama, kasus dugaan suap dalam proyek wisma atlet SEA Games di Palembang. Kedua, kasus pelarian semasa menjadi buron. Ketiga, kasus dugaan tindak pidana keimigrasian bertalian dengan penggunaan paspor orang lain untuk bepergian ke luar negeri. Dari ketiga kasus tersebut, yang sangat ditunggu-tunggu publik adalah kasus dugaan suap dalam proyek wisma atlet SEA Games.

Kasus tersebut ibarat bola liar yang ditendang Nazaruddin sehingga mengenai para pemain lain. Atas dasar kasus itu pula, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri dengan sangkaan pencemaran nama baik.

Merujuk pada Pasal 311 Ayat (1) KUHP, orang yang melakukan pencemaran nama baik diberi kesempatan membuktikan kebenaran tuduhannya terlebih dahulu. Artinya, Nazaruddin harus diberi kesempatan membuktikan tuduhan yang dia lontarkan terhadap petinggi Partai Demokrat.

Dalam konteks teori pembuktian, "nyanyian" Nazaruddin adalah.... (selengkapnya baca harian Kompas, Jumat 19 Agustus 2011, halaman 6)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

    Nasional
    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Nasional
    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Nasional
    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Nasional
    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Nasional
    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Nasional
    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com