Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Menetapkan Seorang Tersangka

Kompas.com - 23/02/2013, 06:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti saat menyaksikan pertandingan sepak bola dan terjadi gol, mereka yang memenuhi ruang auditorium gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, bertepuk tangan riuh saat nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diumumkan secara resmi sebagai tersangka kasus Hambalang, Jumat (22/2) malam. Puluhan kamera televisi dan fotografer menyorot raut muka Juru Bicara KPK Johan Budi SP yang tengah mengumumkannya.

Bak penantian panjang, pengumuman penetapan status Anas sebagai tersangka seperti mengakhirinya. Nama Anas pertama disebut-sebut terlibat dalam kasus Hambalang oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam pelariannnya ke luar negeri, tahun 2011.

Dua pekan sebelum KPK resmi menetapkan Anas sebagai tersangka, ada drama kebocoran dokumen yang diduga draf surat perintah penyidikan. Dalam dokumen tersebut jelas nama Anas ditulis sebagai tersangka.

Sebenarnya bagaimana perjalanan KPK hingga kemudian secara resmi menetapkan Anas sebagai tersangka? Jauh sebelum hiruk-pikuk kebocoran dokumen draf surat perintah itu pada pekan lalu, sebenarnya KPK telah lama mengendus keterlibatan Anas.

Gelar perkara besar yang menyebut nama Anas terlibat di kasus Hambalang terjadi pada 31 Oktober 2012. Dalam gelar perkara tersebut sudah dipastikan keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang. Anas diduga menerima pemberian mobil mewah Toyota Harrier dan ada kaitan dengan perencanaan proyek Hambalang. Kemudian, gelar perkara memutuskan agar dibentuk tim kecil merumuskan laporan kegiatan tindak pidana korupsi, termasuk sangkaan pasal-pasal terhadap Anas.

Pada tanggal 23 November, KPK kembali melakukan gelar perkara kasus Hambalang. Pada gelar perkara kali ini muncul dua nama besar yang mengemuka sebagai pihak yang diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang. Selain nama Anas, ada nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) saat itu, Andi Alifian Mallarangeng.

Karena muncul dua nama ini, tim yang awalnya merumuskan di mana saja keterlibatan Anas seperti mendapat amunisi baru. KPK merasa keterlibatan Andi membawa pada dugaan lain, bahwa Anas tak hanya terlibat sebatas diberi mobil mewah. Apalagi, dalam kasus ini ada juga nama-nama orang dekatnya, seperti istrinya, Athiyyah Laila, yang pernah menjadi komisaris PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Di perusahaan ini juga ada nama Munadi Herlambang, pengurus Partai Demokrat, yang juga dikenal dekat dengan Anas.

Gelar perkara pada 23 November tak hanya memastikan ada bukti Andi menyalahgunakan wewenang sebagai Menpora, tetapi juga ada kemungkinan Anas terlibat lebih besar dalam kasus ini. Pimpinan KPK lalu memutuskan dibentuk tim kecil lagi untuk mencari bukti-bukti keterlibatan Anas dalam skala lebih besar di proyek Hambalang, tak hanya sekadar menerima mobil mewah.

KPK pun mulai mengonstruksi sangkaan awal. Pada bulan November dan Desember inilah KPK hampir memastikan Anas sudah bisa ditetapkan menjadi tersangka.(KHAERUDIN)

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Nasional
    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com