Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/02/2013, 13:56 WIB
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bekerja secara profesional dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dalam kasus ini, nama Anas disebut diduga menerima aliran dana yang berasal dari proyek tersebut.

"Biarkan KPK bekerja secara profesional dan mandiri, tanpa tekanan, opini, politik, dan pihak lain sehingga prosesnya berjalan tepat dan adil," kata Anas, saat ditemui sehabis Sholat Jum'at, Jalan Teluk Langsa, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

KPK sendiri akan melakukan gelar perkara kasus Hambalang yang berkaitan dengan Anas. Melalui gelar perkara itu, KPK akan menentukan kelanjutan penyelidikan aliran dana Hambalang apakah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Jika dinaikkan ke tahap penyidikan, akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Saat disinggung mengenai pemberian Toyota Harrier dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin saat dia masih menjadi anggota Komisi X DPR, Anas menolak berkomentar.

"Yang sudah disampaikan lawyer itu paling benar," kata Anas.

Sebelumnya, kuasa hukum Anas, Firman Wijaya mengatakan, mobil itu bukanlah gratifikasi. Mobil itu dibeli Anas senilai Rp 670 juta dengan cara dicicil. Pada akhir Agustus 2009, Anas menyerahkan Rp 200 juta kepada Nazaruddin sebagai uang muka pembayaran mobil itu, disaksikan Saan Mustopa, Pasha Ismaya Sukardi, Nazaruddin, dan Maimara Tando.

Februari 2010, kata Firman, Anas membayar cicilan kedua kepada Nazaruddin senilai Rp 75 juta yang disaksikan oleh M Rahmad. Kemudian setelah Anas terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat melalui kongres pada Mei 2010, Harrier itu dikembalikan kepada Nazaruddin dalam bentuk uang. Terkait mobil tersebut, pihak KPK telah mendapatkan bukti berupa cek pembelian mobil mewah tersebut sejak pertengahan 2012.

Nazaruddin diketahui membeli Toyota Harrier di sebuah dealer mobil di Pecenongan, Jakarta Pusat, September 2009, seharga Rp 520 juta. Mobil itu kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD. Sementara, mengenai penyelidikan Hambalang, KPK pernah meminta keterangan Anas. Namun, KPK tak pernah menetapkan status hukum apa pun untuk Anas.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

AHY Masuk Daftar Cawapres Ganjar, Demokrat: Terima Kasih, tapi Kami Beda Posisi

AHY Masuk Daftar Cawapres Ganjar, Demokrat: Terima Kasih, tapi Kami Beda Posisi

Nasional
Puan Tangkap Sinyal Jokowi Ingin Ganjar Lanjutkan Kepemimpinan pada 2024

Puan Tangkap Sinyal Jokowi Ingin Ganjar Lanjutkan Kepemimpinan pada 2024

Nasional
Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana 2 Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Myanmar

Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana 2 Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Myanmar

Nasional
Jemaah Haji Meninggal Capai 21 Orang, Wamenkes: Tertinggi dalam 4 Tahun Terakhir

Jemaah Haji Meninggal Capai 21 Orang, Wamenkes: Tertinggi dalam 4 Tahun Terakhir

Nasional
Nasdem Sentil Demokrat yang Mau Evaluasi Anies Terkait Bakal Cawapres

Nasdem Sentil Demokrat yang Mau Evaluasi Anies Terkait Bakal Cawapres

Nasional
Puan: Ganjar Sepakat Visi Misi Harus Selaras dengan Jokowi

Puan: Ganjar Sepakat Visi Misi Harus Selaras dengan Jokowi

Nasional
Masih Lidik, KPK Enggan Bocorkan Kasus yang Bikin Sekjen DPR Diperiksa

Masih Lidik, KPK Enggan Bocorkan Kasus yang Bikin Sekjen DPR Diperiksa

Nasional
PPATK Blokir 21 Rekening Rihana Rihani, Duo Kembar di Kasus Dugaan Penipuan 'Preorder' iPhone

PPATK Blokir 21 Rekening Rihana Rihani, Duo Kembar di Kasus Dugaan Penipuan "Preorder" iPhone

Nasional
KPU Hormati Gugatan Aturan yang Ancam Jumlah Caleg Perempuan ke MA

KPU Hormati Gugatan Aturan yang Ancam Jumlah Caleg Perempuan ke MA

Nasional
Puan Sebut Nama AHY Masuk dalam 10 Kandidat Bakal Cawapres Ganjar

Puan Sebut Nama AHY Masuk dalam 10 Kandidat Bakal Cawapres Ganjar

Nasional
Kaesang Mau Maju Calon Wali Kota Depok, Puan: Boleh Juga, PDI-P Pertimbangkan

Kaesang Mau Maju Calon Wali Kota Depok, Puan: Boleh Juga, PDI-P Pertimbangkan

Nasional
KPU Diminta Buka Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Sebelum Hari Pencoblosan

KPU Diminta Buka Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Sebelum Hari Pencoblosan

Nasional
Puan Sebut PDI-P Berupaya Rebut Suara di Sumatera dan Jawa Barat

Puan Sebut PDI-P Berupaya Rebut Suara di Sumatera dan Jawa Barat

Nasional
Kabareskrim Sebut Kapolri Ancam Beri Sanksi Satgas TPPO yang Tak Serius Kerja

Kabareskrim Sebut Kapolri Ancam Beri Sanksi Satgas TPPO yang Tak Serius Kerja

Nasional
Kebijakan KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Dana Kampanye Dinilai sebagai Kemunduran

Kebijakan KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Dana Kampanye Dinilai sebagai Kemunduran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com