Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/02/2013, 11:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga memasuki hari ketiga pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan gelar perkara kasus Hambalang yang terkait dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas memastikan, belum ada gelar perkara hingga Rabu (20/2/2013) pagi ini.

"Tidak ada. Ditunda, hari ini belum," kata Busyro di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Saat ditanya kapan persisnya KPK akan melakukan gelar perkara atau ekspose, Busyro mengatakan, hal itu akan disampaikan kepada media jika sudah saatnya. Busyro pun mengaku tidak berani berjanji mengenai penetapan status Anas tersebut.

"Saya menghindari janji-janji, saya enggak berani janji, yang penting kami tidak berhenti," kata dia.

Dalam gelar perkara, KPK akan menentukan ada tidaknya tersangka baru dalam kasus Hambalang. Juru Bicara KPK Johan Budi pada pekan lalu mengungkapkan, bakal ada gelar perkara Hambalang pada pekan ini. Gelar perkara kasus Hambalang, menurut Johan, akan digelar pada hari Senin, Selasa, atau Rabu pekan ini.

Belum adanya gelar perkara kasus Hambalang setidaknya memastikan status hukum Anas masih aman. Sejauh ini, Anas juga bukan merupakan saksi dalam kasus Hambalang. Mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam ini memang pernah dimintai keterangan, tetapi saat itu penanganan kasus Hambalang masih dalam tahap penyelidikan. Tidak ada status hukum bagi seseorang ketika dia dimintai keterangan pada penyelidikan di KPK.

Toyota Harrier

Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandupraja, mengungkapkan pada pekan lalu bahwa pengusutan indikasi dugaan penerimaan gratifikasi berupa Toyota Harrier oleh Anas sebenarnya sudah memenuhi unsur. Hanya, Adnan beranggapan kalau penerimaan Harrier itu terlalu kecil bagi KPK untuk menjadikan Anas sebagai tersangka.

Oleh karena itu, menurutnya, KPK tengah memperdalam indikasi keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang tersebut. KPK, kata Adnan, akan mengaitkannya ke level tindak pidana yang lebih tinggi lagi. Nama Anas kembali santer disebut dalam kasus Hambalang setelah beredar dokumen semacam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas. Dalam dokumen itu, Anas disebut menjadi tersangka atas penerimaan hadiah saat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Namun, KPK membantah menetapkan Anas sebagai tersangka. Menurut Busyro, hingga hari ini, keabsahan dokumen semacam sprindik tersebut masih diteliti oleh pengawas internal KPK.

Informasi yang diperoleh Kompas menunjukkan, Anas diduga diberi mobil mewah Toyota Harrier oleh Nazaruddin pada 2009. KPK telah memperoleh bukti berupa cek pembelian mobil mewah tersebut sejak pertengahan tahun 2012. Cek pembelian ini sempat tak diketahui keberadaannya.

Nazaruddin diketahui membeli Toyota Harrier di sebuah dealer mobil di Pecenongan, Jakarta Pusat, September 2009, seharga Rp 520 juta. Mobil itu kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD.

Sementara itu, Anas melalui pengacaranya, Firman Wijaya, mengaku sudah mengembalikan mobil itu kepada Nazaruddin. Atas permintaan Nazaruddin, menurut Firman, mobil itu dikembalikan dalam bentuk uang. Firman pun mengungkapkan kalau Nazaruddin mendapat untung Rp 105 juta karena Anas mengembalikan uang lebih dari harga mobil yang sebenarnya. "Harga mobil tersebut Rp 670 juta, tapi Nazar menerima Rp 775 juta. Nazar mendapat lebih Rp 105 juta," ujarnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama dengan ALB Kadin Berikan Perlindungan untuk Para Pekerja

    BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama dengan ALB Kadin Berikan Perlindungan untuk Para Pekerja

    Nasional
    DPR Akan Bentuk Pokja Bersama Organisasi Kades Bahas Revisi UU Desa

    DPR Akan Bentuk Pokja Bersama Organisasi Kades Bahas Revisi UU Desa

    Nasional
    Gibran Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat, Wakil Ketua TKN: Ia Mengerti Apa yang Disampaikan

    Gibran Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat, Wakil Ketua TKN: Ia Mengerti Apa yang Disampaikan

    Nasional
    Draf RUU DKJ Memuat Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggota DPR: Kemunduran Demokrasi

    Draf RUU DKJ Memuat Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggota DPR: Kemunduran Demokrasi

    Nasional
    Hasbi Hasan Tolak Sidang Digabung dengan Orang yang Didakwa Menyuapnya

    Hasbi Hasan Tolak Sidang Digabung dengan Orang yang Didakwa Menyuapnya

    Nasional
    KSAL Berharap Segera Ada Kontrak Kapal Selam Baru, Minimal pada 2024

    KSAL Berharap Segera Ada Kontrak Kapal Selam Baru, Minimal pada 2024

    Nasional
    Kampanye di Kaltim, Ganjar Berencana Sambangi IKN

    Kampanye di Kaltim, Ganjar Berencana Sambangi IKN

    Nasional
    Hasbi Hasan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

    Hasbi Hasan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

    Nasional
    Terima Audiensi Apdesi, Puan: Kami Pastikan Revisi UU Desa Akan Jalan

    Terima Audiensi Apdesi, Puan: Kami Pastikan Revisi UU Desa Akan Jalan

    Nasional
    Ridwan Kamil Ingin Manfaatkan Media Sosial untuk Sampaikan Gagasan Prabowo-Gibran

    Ridwan Kamil Ingin Manfaatkan Media Sosial untuk Sampaikan Gagasan Prabowo-Gibran

    Nasional
    TNI AL Bangun Pertahanan Pantai untuk Halau Serangan Amfibi

    TNI AL Bangun Pertahanan Pantai untuk Halau Serangan Amfibi

    Nasional
    Panglima TNI Sebut Patroli Situasi Papua Juga Menggunakan Drone

    Panglima TNI Sebut Patroli Situasi Papua Juga Menggunakan Drone

    Nasional
    Belum Tahan Aspri Wamenkumham, KPK: Kami Butuh Waktu

    Belum Tahan Aspri Wamenkumham, KPK: Kami Butuh Waktu

    Nasional
    Bahlil: Kalau Ada Capres yang Tak Setuju Proyek IKN, Dia Tak Ingin Indonesia Maju

    Bahlil: Kalau Ada Capres yang Tak Setuju Proyek IKN, Dia Tak Ingin Indonesia Maju

    Nasional
    Ma'ruf Amin Ingin Program Ekonomi dan Keuangan Syariah Dilanjutkan Pemerintahan Berikutnya

    Ma'ruf Amin Ingin Program Ekonomi dan Keuangan Syariah Dilanjutkan Pemerintahan Berikutnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com