Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2013, 08:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang, Selasa (19/2/2013). Agus akan dimintai keterangan bagi salah satu tersangka kasus ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.

"Dijadwalkan hari ini, sepertinya sudah ada konfirmasi akan hadir," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Menurut Johan, sedianya Menkeu diperiksa Senin (18/2/2013) kemarin. Namun, karena tengah berada di luar negeri, pemeriksaan pun dijadwalkan ulang.

Johan juga meralat pernyataannya yang menyebutkan kalau pemeriksaan Menkeu hari ini dibatalkan karena yang bersangkutan tengah berada di luar negeri. "Menurut penyidik, kemarin yang tengah berada di luar negeri, jadi dijadwalkan hari ini," ujar Johan.

Terkait proyek Hambalang, Menkeu diduga melakukan pelanggaran jika merujuk pada hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. Pelanggaran di antaranya dilakukan terkait persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Hambalang. KPK menduga ada yang aneh dalam penganggaran proyek Hambalang yang nilainya meningkat jadi Rp 1,2 triliun dari Rp 125 miliar tersebut.

Dalam laporan audit investigasinya, BPK menyebutkan kalau kontrak tahun jamak tersebut melanggar peraturan perundangan. Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang dan bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010. Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.

Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Padahal, untuk anggaran di atas Rp 1 miliar harus diajukan melalui persetujuan Menpora. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.

Terkait penyidikan Hambalang, KPK sudah memeriksa Wakil Menkeu Anny Ratawati. Saat anggaran Hambalang dibahas sekitar 2010, Anny masih menjabat sebagai Dirjen Anggaran. Seusai diperiksa, Anny mengatakan kalau tanggung jawab Kemenkeu atas usulan anggara Hambalang itu sifatnya hanya administratif. Kemenkeu hanya merencanakan dan memastikan kelengkapan dokumen anggaran yang diajukan Kemenpora tersebut. Sementara operasional Hambalang, kata Anny, merupakan tanggung jawab penuh Kemenpora.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK menetapkan Andi serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Selama ini, pihak keluarga Mallarangeng kerap menuding Kemenkeu sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Pasalnya, menurut Rizal Mallarangeng, Kemenkeu merupakan pihak yang mencairkan anggaran proyek tahun jamak Hambalang senilai Rp 1,2 triliun. Anggaran proyek Hambalang, berdasarkan audit investigasi BPK, dicairkan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Dirjen Anggaran Anny Ratnawati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    28th

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

    Terkini Lainnya

    Jelaskan Pertemuan dengan SBY, Jokowi: Berbincang Mengenai Pemilu 2024

    Jelaskan Pertemuan dengan SBY, Jokowi: Berbincang Mengenai Pemilu 2024

    Nasional
    Pasca-penembakan 5 Anggota KKB, Pangkogabwilhan III Sebut Situasi Pegunungan Bintang Papua Aman dan Kondusif

    Pasca-penembakan 5 Anggota KKB, Pangkogabwilhan III Sebut Situasi Pegunungan Bintang Papua Aman dan Kondusif

    Nasional
    Mentan Syahrul Yasin Limpo 'Menghilang', Jokowi: Ya Ditunggu, Belum Sampai ke Indonesia

    Mentan Syahrul Yasin Limpo "Menghilang", Jokowi: Ya Ditunggu, Belum Sampai ke Indonesia

    Nasional
    PDI-P Luncurkan Megawati Fellowship, Simak Besaran Beasiswa dan Syaratnya

    PDI-P Luncurkan Megawati Fellowship, Simak Besaran Beasiswa dan Syaratnya

    Nasional
    Survei Litbang 'Kompas': Prabowo Puncaki Elektabilitas di Pemilih Milenial dan 'Gen Y' Madya

    Survei Litbang "Kompas": Prabowo Puncaki Elektabilitas di Pemilih Milenial dan "Gen Y" Madya

    Nasional
    Polri Buka Peluang Ada Tersangka Lain yang Diduga Sembunyikan Dito Mahendra

    Polri Buka Peluang Ada Tersangka Lain yang Diduga Sembunyikan Dito Mahendra

    Nasional
    Safari Politik ke Banyumas, Anies Bicara Akan Buat Marketplace untuk Para Ahli

    Safari Politik ke Banyumas, Anies Bicara Akan Buat Marketplace untuk Para Ahli

    Nasional
    Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Ganjar Unggul Lawan Prabowo di Kalangan 'Gen Z'

    Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Ganjar Unggul Lawan Prabowo di Kalangan "Gen Z"

    Nasional
    Konflik Yaqut Vs PKB, Berawal dari Imbauan Pilih Pemimpin Berujung Ancaman Disiplin

    Konflik Yaqut Vs PKB, Berawal dari Imbauan Pilih Pemimpin Berujung Ancaman Disiplin

    Nasional
    Beberkan Manfaat 'E-voting', Bamsoet: Tak Perlu Paku hingga Tinta Suara

    Beberkan Manfaat "E-voting", Bamsoet: Tak Perlu Paku hingga Tinta Suara

    Nasional
    Bamsoet: Belum Ada Keseriusan Manfaatkan 'E-voting' karena Tak Bisa Dicurangi

    Bamsoet: Belum Ada Keseriusan Manfaatkan "E-voting" karena Tak Bisa Dicurangi

    Nasional
    Sinyal Penolakan PDI-P dan PPP soal Isu 'Reshuffle' Terkait Bergabungnya Demokrat

    Sinyal Penolakan PDI-P dan PPP soal Isu "Reshuffle" Terkait Bergabungnya Demokrat

    Nasional
    FSGI Merilis Terjadi 23 Kasus Perundungan di Sekolah Sepanjang 2023, 2 Korban Meninggal

    FSGI Merilis Terjadi 23 Kasus Perundungan di Sekolah Sepanjang 2023, 2 Korban Meninggal

    Nasional
    Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang 'Menghilang' Usai Rumahnya Digeledah KPK

    Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang "Menghilang" Usai Rumahnya Digeledah KPK

    Nasional
    Profil Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang Dikabarkan 'Menghilang' di Eropa Usai Rumah Digeledah KPK

    Profil Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang Dikabarkan "Menghilang" di Eropa Usai Rumah Digeledah KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com