Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Al Quran Ditolak

Kompas.com - 18/02/2013, 16:10 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa kasus korupsi penganggaran proyek pengadaan alat laboratorium dan Al Quran di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2012, Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya. Majelis hakim menyatakan, proses persidangan dua terdakwa tersebut tetap dilanjutkan.

"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa satu (Zulkarnaen Djabar) dan terdakwa dua (Dendy Prasetya) tidak dapat diterima seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 1 a dan b KUHAP," ujar Ketua Majelis Hakim Afiantara saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2013).

Afiantara mengatakan, keberatan penasihat hukum dua terdakwa tersebut telah masuk dalam materi perkara yang akan dibuktikan di persidangan. Kemudian, surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat materiil. Surat dakwaan telah disusun secara cermat dan mampu menjelaskan unsur-unsur tindak pidana korupsi dengan menyebut waktu dan tempat kejadian perkara.

Dalam nota keberatan, Erman mengatakan, terdakwa Zulkarnaen dan Dendy harus dibebaskan secara hukum karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur atau error in persona. Erman menjelaskan, terdakwa Zulkarnaen tidak menerima uang dari Abdul Kadir Alaydrus selaku direksi Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebesar Rp 14,3 miliar melalui PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) dan PT Karya Synergy Alam Indonesia (KSAI). Pasalnya, Zulkarnaen tidak pernah aktif di PT PJAN, sedangkan PT KSAI adalah milik Fahd El Fouz.

Untuk diketahui, anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, bersama putranya, Dendy Prasetya, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan karena menerima hadiah berupa uang Rp 14,3 miliar dari pihak swasta terkait proyek pengadaan laboratorium madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011, pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011, serta pengadaan Al Quran tahun anggaran 2012 di Kementerian Agama.

Dalam dakwaan primer, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 12 Huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider, terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP, dan lebih subsider yang memuat Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan semua dakwaan ini, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup ditambah denda paling besar Rp 1 miliar. Menurut jaksa, Zulkarnaen selaku anggota DPR 2009-2014, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Dendy dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), menerima uang Rp 14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku pihak swasta.

Uang dari Abdul Kadir diterima Zulkarnaen melalui Dendy, yang ditransfer ke rekening perusahaan keluarga. Jaksa mengatakan, uang itu diberikan kepada Zulkarnaen karena selaku anggota Banggar DPR, dia menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan mengupayakan tiga perusahaan memenangi tender proyek di Kemenag.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Kemenag 2011, PT Adhi Aksara Abadi sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek Al Quran tahun anggaran 2012.

"Hal ini bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR dan selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2013) lalu.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Pengadaan Al Quran
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Nasional
    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Nasional
    Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com