Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Anas: Tuduhan Gratifikasi untuk Anas Gampang Dipatahkan

Kompas.com - 15/02/2013, 17:40 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu, menilai penjeratan Anas dengan kasus gratifikasi sangat mudah dipatahkan. Bahkan, menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dipermalukan jika menetapkan Anas sebagai tersangka dengan delik gratifikasi itu di tengah kisruh internal Partai Demokrat saat ini.

"Saya yakin KPK tak memiliki cukup bukti jerat Anas. Kalaupun dikenakan gratifikasi, sangat mudah dipatahkan, (dan) KPK akan dipermalukan," ujar Carrel, Jumat (15/2/2013). Berdasarkan pengakuan Anas, mobil Toyota Harrier yang diduga merupakan gratifikasi ternyata dibeli Anas dengan cara mencicil.

Kalau tetap disebut pemberian, Carrel meminta penyidik KPK menelusuri rentang waktu pemberian mobil itu dengan periode Anas sebagai anggota DPR. "Kalau itu pemberian tanggalnya kapan. Jangan dari tanggal BPKB, karena mobil baru kan BPKB baru keluar tiga bulan berikutnya. Apakah saat itu sudah jadi pejabat negara dan anggota DPR?" ucap Carrel.

Menurut Carrel, Anas hanya merupakan korban dari pembentukan opini karena popularitasnya yang cukup tinggi. Apalagi, ia menyebut Anas bisa menjadi pesaing pada 2014 mendatang. "Kalau Anas jadi tersangka dalam situasi seperti sekarang, semua orang akan tuding KPK politis dan bekerja karena tekanan tertentu," ucapnya.

Carrel berharap agar KPK, kalaupun memiliki bukti yang kuat untuk menjerat Anas, bisa melihat momentum terbaik. "Kami berharap jangan lepaskan sekarang karena unsur politiknya lebih kencang. Nantilah setelah kisruh Demokrat mereda," imbuh Carrel.

Hari ini, Jumat (15/2/2013), KPK melakukan gelar perkara lagi terkait kasus Hambalang. Status hukum Anas akan ditentukan pula dalam gelar perkara itu. Jika ternyata dinaikkan ke tahap penyidikan, maka akan ada tersangka baru dalam kasus Hambalang.

Nama Anas dalam kasus ini kerap dikaitkan dengan pemberian sebuah Toyota Harrier. Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja mengungkapkan, pengusutan indikasi dugaan penerimaan gratifikasi berupa Toyota Harrier oleh Anas sebenarnya sudah memenuhi unsur.

Hanya saja, Adnan beranggapan kalau penerimaan Harrier itu terlalu kecil bagi KPK untuk menjadikan Anas sebagai tersangka. "Kasus Harrier sudah sangat memenuhi unsur, tapi Harrier nilainya di bawah Rp 1 miliar. Saya berpendapat ini bukan level KPK," katanya.

Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dalam kasus suap atau gratifikasi, KPK tidak terhalang batas minimal nominal. Menurut dia, batas minimal Rp 1 miliar sebuah perkara bisa ditangani KPK adalah untuk kasus dengan kerugian negara dalam perkara korupsi.

Informasi dari KPK yang diterima Kompas.com menyebutkan, bukti kepemilikan mobil itu sudah dikantongi KPK. Mobil tersebut dibeli di sebuah dealer Toyota Harrier pada November 2009 di Duta Motor Pecenongan, Jakarta Pusat. Mobil mewah berpelat nomor B 15 AUD itu diduga dibelikan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya setelah memenangi tender proyek Hambalang.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Nasional
    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Nasional
    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Nasional
    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Nasional
    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    Nasional
    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Nasional
    Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

    Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

    Nasional
    Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

    Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

    Nasional
    Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

    Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

    Nasional
    Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

    Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Nasional
    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Nasional
    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Nasional
    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com