JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi dari mantan Deputi Gubernur BI Muliaman H Hadad, mengenai perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Muliaman yang kini menjabat Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diminta keterangan sekitar lima jam sebagai saksi dugaan korupsi bailout Bank Century, Kamis (14/2/2013).
"Banyak hal yang ditanyakan, salah satunya soal (perubahan PBI) itu. Pokoknya salah satunya soal perubahan-perubahan (peraturan)," kata Muliaman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta seusai pemeriksaan. Namun dia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai perubahan PBI tersebut.
Tapi, Muliaman mengatakan ada banyak pertimbangan yang melatari perubahan PBI terkait kucuran FPJP. Namun dia membantah ada perintah atasan untuk mengubah PBI tersebut.
Perubahan PBI soal pengucuran FPJP merupakan salah satu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Bank Century. Kesimpulan audit itu antara lain menyebutkan ada ketidaktegasan BI terhadap bank milik Robert Tantular tersebut, karena diduga ada perubahan PBI agar Bank Century bisa mendapat FPJP.
Peraturan yang berubah terkait FPJP adalah PBI No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP. Semula BI mensyaratkan FPJP bisa dikucurkan pada bank yang kesulitan likuiditas selama rasio kecukupan modal (CAR) minimal delapan persen. Namun perubahan PBI menjadikan syarat tersebut berubah menjadi 'CAR positif'.
BPK menduga perubahan tersebut adalah rekayasa agar Bank Century mendapat fasilitas pinjaman. Per 30 September 2008, berdasarkan data BI, CAR Bank Century menjadi satu-satunya bank yang memiliki CAR di bawah delapan persen.
Setelah perubahan PBI, Bank Century mendapatkan kucuran FPJP senilai Rp 502,07 miliar. Belakangan, Bank Century kembali mendapatkan pinjaman Rp 187,32 miliar.
Dalam kasus Century ini, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. KPK juga menyatakan bahwa mantan Deputi Gubernur BI, Siti Fajriah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Diduga, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
Selain memanggil Muliaman, KPK hari ini memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu untuk diperiksa sebagai saksi. Anggito akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Anggito belum memenuhi panggilan KPK. Selain Anggito dan Muliaman, KPK kembali memanggil mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 BI, Zainal Abidin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.