Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Jangan Perkeruh Suasana

Kompas.com - 14/02/2013, 03:37 WIB

Tindakan keras terhadap pembocor draf surat perintah penyidikan, lanjut Gede Pasek yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat, juga dibutuhkan untuk mengembalikan marwah KPK. Selama ini KPK dihargai dan dipercaya masyarakat karena profesional dan menjunjung tinggi etika.

Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, mengatakan, KPK perlu melibatkan orang luar dalam tim investigasi tersebut. Pelibatan orang luar KPK itu penting untuk menjaga transparansi dan menghindari kecurigaan publik bahwa KPK melindungi atau menutupi keterlibatan pihak tertentu.

”Langkah KPK membentuk tim investigasi sudah tepat. Tim harus mencari terlebih dahulu apakah pembocor sprindik itu orang dalam atau orang luar. Kalau orang dalam, harus dikejar apakah itu kesengajaan atau karena kelalaian. Tim juga harus meneliti kemungkinan bocornya sprindik dari orang luar. Apakah mungkin ada agenda politik, bisa jadi ada kemungkinan-kemungkinan ke sana,” kata Akhiar.

Selain proses etik, menurut Akhiar, orang yang membocorkan surat perintah penyidikan bisa diproses hukum. Ia bisa dianggap membocorkan rahasia negara sehingga bisa dijerat Pasal 322 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ”Kalau dilakukan secara sengaja, itu bisa diproses hukum. Orang yang bersangkutan bisa dianggap membocorkan rahasia dan diancam pidana penjara selama sembilan bulan,” ujarnya.

Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar meminta KPK bertindak tegas terhadap pembocor surat perintah penyidikan, termasuk jika yang membocorkan orang dalam. ”Sebagai penegak hukum, KPK begitu tegas dalam penanganan perkara yang melibatkan orang luar. Dalam kasus ini, KPK juga harus tegas termasuk jika orang KPK yang bersalah,” ujarnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung juga berharap KPK melakukan investigasi supaya segera diketahui siapa yang membocorkan dokumen itu.

Tidak nyaman

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta KPK serius dan transparan dalam mengusut dugaan kebocoran dokumen terhadap Anas tersebut. Hal itu penting demi tegaknya kebenaran dan keadilan serta nama baik lembaga kepresidenan dan KPK.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyampaikan hal itu dalam pernyataan resmi lembaga kepresidenan yang dibacakannya di Kantor Presiden, kemarin. Pernyataan itu secara khusus untuk menanggapi pemberitaan media, terutama menyangkut staf di lingkungan kepresidenan yang diduga membocorkan surat tersebut.

”Presiden merasa tidak nyaman dan perlu memberikan atensi yang serius. Demi tegaknya keadilan dan kebenaran, serta demi terjaganya nama baik lembaga kepresidenan dan nama baik KPK, Presiden sungguh berharap KPK melakukan pengusutan secara transparan dan serius atas kebocoran dokumen tersebut,” kata Julian.

Siapa pun yang bersalah dalam kasus dugaan pembocoran dokumen itu, menurut Julian, mesti ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan. Presiden juga menilai akhir-akhir ini mulai ada pihak-pihak yang tanpa beban membocorkan rahasia negara dan melanggar undang-undang.

Berita tentang tuduhan pembocoran surat perintah itu juga dinilai bertendensi mengadu domba antara Presiden Yudhoyono, yang menjabat Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.(BIL/ANA/WHY/FER/IAM/LOK/DIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com