Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Jangan Perkeruh Suasana

Kompas.com - 14/02/2013, 03:37 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menangani sendiri dan tidak membutuhkan bantuan pihak mana pun dalam mengusut dugaan kebocoran draf surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat.

Sampai Rabu (13/2), tim investigasi yang mengusut kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) bentukan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK masih bekerja. Kemungkinan kerja tim selesai pekan ini. ”Kami mengimbau pihak lain untuk tidak membuat keruh suasana. Tolong beri kami kesempatan untuk melakukan investigasi,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta.

Soal pengusutan itu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menuturkan, KPK telah memiliki mekanisme untuk mengusut bocornya draf surat perintah penyidikan di komisi itu. KPK juga sudah menjelaskan dengan baik masalah ini. ”KPK sedang menangani masalah ini. Kalau nanti KPK ada kesulitan, kami bisa bantu,” kata Timur tanpa menyebutkan bentuk bantuan tersebut.

Terkait pernyataan Kepala Polri itu, Johan mengatakan, hal tersebut sudah benar. Pengusutan dugaan kebocoran ini cukup ditangani KPK.

Johan juga mengingatkan agar pihak internal KPK atau eksternal lembaga ini untuk tidak memberikan pernyataan yang mengganggu kerja tim investigasi. ”Tolong tunggu hasil investigasi ini. Saya imbau juga ke internal KPK untuk tidak memberi statement yang justru mengganggu proses validasi ini,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengakui memaraf dokumen draf surat perintah penyidikan. Adnan memang tidak secara jelas mengatakan bahwa draf surat perintah yang dia paraf itu sama dengan dokumen yang bocor di luar. Menurut Adnan, dia membubuhkan paraf pada Kamis malam pekan lalu, tetapi kemudian dicabut kembali keesokan harinya. Pencabutan paraf itu dilakukan Adnan karena dia menilai belum ada gelar perkara yang dihadiri pimpinan secara lengkap.

Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Handoyo Sudrajat yang ditanya soal investigasi tentang kebocoran draf surat itu hanya mengatakan, tim sudah bekerja. Hasil kerja tim memang masih belum selesai.

KPK memang menyatakan akan serius menindak pembocor dokumen yang diduga draf surat perintah penyidikan itu. Mekanisme dewan pertimbangan pegawai dan komite etik dibentuk jika pembocor dokumen tersebut terbukti berasal dari KPK.

Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menegaskan, KPK harus menghukum keras oknum di komisi itu yang membocorkan draf surat tersebut. Kasus itu menunjukkan ada oknum KPK yang telah masuk pusaran politik dan ini tidak sesuai dengan marwah (harga diri) KPK sebagai institusi penegak hukum.

”Jika KPK mengakui bahwa draf sprindik yang beredar benar dari mereka, berarti telah ada kobocoran dan ini merupakan pelanggaran etika. Sebagai penegak hukum, KPK tidak boleh masuk dalam permainan politik,” kata Gede Pasek di Jakarta.

Tindakan keras terhadap pembocor draf surat perintah penyidikan, lanjut Gede Pasek yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat, juga dibutuhkan untuk mengembalikan marwah KPK. Selama ini KPK dihargai dan dipercaya masyarakat karena profesional dan menjunjung tinggi etika.

Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, mengatakan, KPK perlu melibatkan orang luar dalam tim investigasi tersebut. Pelibatan orang luar KPK itu penting untuk menjaga transparansi dan menghindari kecurigaan publik bahwa KPK melindungi atau menutupi keterlibatan pihak tertentu.

”Langkah KPK membentuk tim investigasi sudah tepat. Tim harus mencari terlebih dahulu apakah pembocor sprindik itu orang dalam atau orang luar. Kalau orang dalam, harus dikejar apakah itu kesengajaan atau karena kelalaian. Tim juga harus meneliti kemungkinan bocornya sprindik dari orang luar. Apakah mungkin ada agenda politik, bisa jadi ada kemungkinan-kemungkinan ke sana,” kata Akhiar.

Selain proses etik, menurut Akhiar, orang yang membocorkan surat perintah penyidikan bisa diproses hukum. Ia bisa dianggap membocorkan rahasia negara sehingga bisa dijerat Pasal 322 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ”Kalau dilakukan secara sengaja, itu bisa diproses hukum. Orang yang bersangkutan bisa dianggap membocorkan rahasia dan diancam pidana penjara selama sembilan bulan,” ujarnya.

Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar meminta KPK bertindak tegas terhadap pembocor surat perintah penyidikan, termasuk jika yang membocorkan orang dalam. ”Sebagai penegak hukum, KPK begitu tegas dalam penanganan perkara yang melibatkan orang luar. Dalam kasus ini, KPK juga harus tegas termasuk jika orang KPK yang bersalah,” ujarnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung juga berharap KPK melakukan investigasi supaya segera diketahui siapa yang membocorkan dokumen itu.

Tidak nyaman

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta KPK serius dan transparan dalam mengusut dugaan kebocoran dokumen terhadap Anas tersebut. Hal itu penting demi tegaknya kebenaran dan keadilan serta nama baik lembaga kepresidenan dan KPK.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyampaikan hal itu dalam pernyataan resmi lembaga kepresidenan yang dibacakannya di Kantor Presiden, kemarin. Pernyataan itu secara khusus untuk menanggapi pemberitaan media, terutama menyangkut staf di lingkungan kepresidenan yang diduga membocorkan surat tersebut.

”Presiden merasa tidak nyaman dan perlu memberikan atensi yang serius. Demi tegaknya keadilan dan kebenaran, serta demi terjaganya nama baik lembaga kepresidenan dan nama baik KPK, Presiden sungguh berharap KPK melakukan pengusutan secara transparan dan serius atas kebocoran dokumen tersebut,” kata Julian.

Siapa pun yang bersalah dalam kasus dugaan pembocoran dokumen itu, menurut Julian, mesti ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan. Presiden juga menilai akhir-akhir ini mulai ada pihak-pihak yang tanpa beban membocorkan rahasia negara dan melanggar undang-undang.

Berita tentang tuduhan pembocoran surat perintah itu juga dinilai bertendensi mengadu domba antara Presiden Yudhoyono, yang menjabat Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.(BIL/ANA/WHY/FER/IAM/LOK/DIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com