Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/02/2013, 18:05 WIB
Penulis Icha Rastika
|
EditorPalupi Annisa Auliani

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif FOX Indonesia Choel Mallarangeng mengaku diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang miliaran rupiah yang diterimanya dari Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto serta dari Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Permintaan itu disampaikan selama Choel menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Hambalang, di KPK, Selasa (12/2/2013).

“Sempat disinggung, KPK memberikan kesempatan kepada saya untuk mengembalikan dana yang saya pernah terima yang saya dapatkan sebelumnya dari Pak Herman juga dari Deddy Kusdinar,” kata Choel di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta seusai pemeriksaan. Atas permintaan itu, Choel mengatakan akan mengumpulkan uang dan menyerahkannya pada KPK.

“Dalam satu, dua minggu ini dalam bulan ini, saya akan mengatur, mengumpulkan uang tersebut untuk mengembalikannya kepada KPK,” tambah Choel. Dia menolak menyebutkan berapa nominal uang yang pernah diterimanya dan meminta wartawan menanyakannya pada KPK. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng itu pun menolak disebut kalau dialah yang meminta uang kepada Herman dan Deddy.

Seusai diperiksa KPK bulan lalu, Choel mengaku pernah menerima uang Rp 2 miliar dari komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto. Adapun, PT Global merupakan salah satu perusahaan subkontraktor PT Adhi Karya dalam mengerjakan proyek Hambalang. Menurut Choel, uang dari Herman itu diterimanya pada Mei 2010 melalui Staf Khusus Menteri Olahraga Bidang Kepemudaan Muhammad Fakhruddin. Namun, Choel mengatakan bahwa uang itu tidak ada kaitannya dengan proyek Hambalang.

Selain dari Herman, Choel mengatakan pernah menerima uang dari Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Uang tersebut diterima Choel dari Deddy sekitar Agustus 2010. Saat itu, Deddy belum menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang.

Dia juga menegaskan kalau uang dari Deddy itu tidak berkaitan dengan proyek Hambalang. Namun Choel mengaku tidak tahu persis motif pemberian uang oleh Deddy tersebut. Dia menganggap uang dari Deddy yang tidak mau disebutkan jumlahnya itu sebagai hadiah karena diberikan saat Choel berulang tahun.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Andi dan Deddy. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com