Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Bantah Bocorkan Sprindik Anas

Kompas.com - 12/02/2013, 15:03 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan internal terkait rumor adanya staf dari staf khusus Presiden yang membocorkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam draf itu tertulis status Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Julian mengaku sudah berbicara langsung dengan orang yang dituduh membocorkan. "Dijelaskan tidak demikian adanya," kata Julian di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (12/2/2013).

Julian menegaskan, lembaga Kepresidenan tidak pernah mencampuri urusan lembaga lain, termasuk KPK. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kata dia, sangat menghormati kewenangan KPK dan tak akan ikut campur dalam proses penegakan hukum.

"Secara resmi Presiden tidak pernah menginstruksikan, meminta kepada staf untuk melakukan apa yang disebut intervensi, termasuk dalam (pembocoran) sprindik KPK," kata Julian.

Hanya saja, jika nantinya terbukti adanya pelanggaran yang melibatkan internal Istana, tambah Julian, pihaknya memiliki mekanisme internal untuk menertibkan. "Tapi sekali lagi, secara formal lembaga Kepresidenan tidak pernah mencampuri urusan lembaga lain," pungkas dia.

Seperti diberitakan, sejak Kamis (7/2/2013) pekan lalu santer beredar KPK bakal menetapkan Anas sebagai tersangka kasus korupsi. Kemudian beredar dokumen yang diduga sprindik untuk Anas.

KPK membantah bahwa Anas telah ditetapkan sebagai tersangka. Dokumen yang beredar, menurut pihak KPK, belum berupa sprindik resmi KPK karena belum ditandatangani dan bernomor. Kalaupun dokumen yang beredar tersebut berasal dari KPK, itu baru sebatas draf yang harus ditandatangani semua pimpinan.

Pihak KPK menyebut tengah melakukan penyelidikan internal. Jika memang benar, pembocor dokumen tersebut berasal dari internal KPK, maka yang bersangkutan tak hanya dikenai pasal pelanggaran kode etik. KPK menyebut akan memidanakan pembocor dokumen tersebut, apalagi jika terbukti tindakannya ternyata mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Nasional
    Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Nasional
    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Nasional
    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    Nasional
    'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

    "Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

    Nasional
    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Nasional
    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

    Nasional
    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Nasional
    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Nasional
    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Nasional
    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Nasional
    'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

    "Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

    [POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

    Nasional
    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com