Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KPU Tak Loloskan Partai Bang Yos di Pemilu 2014

Kompas.com - 11/02/2013, 22:35 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idha Budhiati memaparkan tiga alasan utama mengapa KPU tidak meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Senin (11/2/2013), KPU memutuskan tidak meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014, berseberangan dengan putusan Badan Pengawas Pemilu Nomor 012/SP-2/set.Bawaslu/I/2013.

"Dalam pertimbangan hukumnya kami menemukan beberapa catatan menyangkut kerja profesionalisme Bawaslu," terang Ida di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2013). Persoalan pertimbangan yuridis ini menjadi dasar pertama KPU memutuskan tak meloloskan PKPI menjadi peserta pemilu.

Dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012, sebut Ida, terdapat salah satu ayat yang mewajibkan Bawaslu menyelesaikan sengketa Pemilu dalam mekanisme yang akuntabel dan transparan. Namun, di samping itu, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menguji Peraturan KPU terhadap norma UU.

Tapi, kata Ida, Bawaslu melompat dari tahapannya dengan mengoreksi hasil verifikasi faktual yang berkaitan dengan keterpenuhan keterwakilan perempuan di Provinsi, Kabupaten/Kota. Apa yang sudah dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU, ujar dia, diubah menjadi memenuhi syarat oleh Bawaslu.

"Bawaslu tidak sejalan atau sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012. Pendapat demikian tidak diikuti pembatalan peraturan KPU. Karena memang Bawaslu tidak mempunyai kompetensi untuk membatalkan peraturan KPU. Jadi dari sisi logika hukum, peraturan kami masih berlaku dan belum dinyatakan batal oleh lembaga hukum," terangnya.

Alasan kedua, terang Ida, adanya perbedaan penilaian terhadap keterangan KPU provinsi. Dalam kasus PKPI, hal itu terjadi khsusnya di Jawa Tengah. Di Kabupaten Klaten, keterangan KPU Provinsi bisa diterima dan dinilai sebagai alat bukti.

Namun, di Kabupaten Grobogan, Bawaslu menyatakan bahwa keterangan KPU Provinsi itu tidak mempunyai nilai pembuktian. Sebab, KPU Provinsi tersebut dianggap tidak mengalami, mendengar atau melihat sendiri proses verifikasi faktual di wilayah setempat. "Jadi khusus Kabupaten Grobogan diposisikan sebagai saksi. Ini ada inskonsistensi dalam menilai keterangan KPU Provinsi. Padahal satu Kabupaten dalam provinsi yang sama," ujar Ida.

Alasan ketiga, lanjut Ida, terkait bukti-bukti yang diserahkan oleh pemohon dan termohon. Di daerah Sumatera Barat dan empat Kabupaten Kota, alat bukti yang diserahkan pada Bawaslu tidak cukup dipertimbangkan dalam putusan. Namun, dalam kasus lain berbeda. "Tapi justru alat bukti dari pihak termohon yang tidak pernah disampaikan di muka persidangan, tidak juga muncul dalam keputusan Bawaslu, itu malah menjadi pertimbangan hukum yang digunakan untuk mengabulkan permohonan pemohon," jelas Ida.

Atas dasar tiga alasan itulah, KPU tidak dapat meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014. Berdasarkan ketentuan Pasal 258 ayat (1) dan 259 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, disebutkan pula bahwa Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu, dengan keputusan terakhir dan mengikat. Perkecualian diberikan untuk sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu dan daftar calon tetap DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau kota.

Berita terkait dapat dibaca pada topik: Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Nasional
    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Nasional
    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Nasional
    Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

    Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

    Nasional
    Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

    Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

    Nasional
    Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

    Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

    Nasional
    Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

    Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

    Nasional
    Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

    Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

    Nasional
    PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

    PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

    Nasional
    Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

    Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

    Nasional
    Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

    Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

    Nasional
    Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

    Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

    Nasional
    Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

    Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

    Nasional
    Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

    Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

    Nasional
    Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

    Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com