JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai keputusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 bukanlah keputusan yang mengikat KPU. Untuk itulah, KPU menyatakan tidak dapat menyetujui putusan Bawaslu tersebut.
"Langkah yang diambil KPU adalah kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/set.Bawaslu/I/2013," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2013).
Husni menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 258 ayat (1) dan 259 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa pemilu. Keputusan Bawaslu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu dan daftar calon tetap DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau kota.
Husni menyatakan, KPU menghormati pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu dalam penyelesaian sengketa pemilu. KPU memerhatikan perbedaan penilaian terhadap keterangan KPU provinsi, bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang ajudikasi, dan ruang lingkup bawaslu yang tidak memiliki wewenang untuk menguji Peraturan KPU berdasar ketentuan Pasal 8 ayat 2, Pasal 259 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2012, maka KPU tidak dapat memutuskan keputusan KPU tersebut.
"Kami memiliki pemahaman bahwa dengan tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu, pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan itu dapat menempuh jalur peradilan tata usaha," ujar Husni.
PKPI merupakan salah satu dari 18 parpol yang gugur dalam verifikasi faktual KPU. Pada saat itu, PKPI dinyatakan tidak lolos pemilu. Namun, PKPI berhasil memenangkan sidang ajudikasi yang dilakukan Bawaslu. Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.