Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Esok, RUU soal Pendanaan Terorisme Disahkan

Kompas.com - 11/02/2013, 14:25 WIB
Sandro Gatra

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat serta Pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk disahkan menjadi undang-undang. Rencananya, RUU itu akan disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna, Selasa (12/2/2013).

Pandangan fraksi dan pemerintah disampaikan dalam rapat Panitia Khusus RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2013).

Dari pemerintah hadir Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan M Yusuf, perwakilan Kementerian Keuangan, dan Kementerian Luar Negeri.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taslim Chaniago mengatakan, harus dipastikan implementasi RUU tersebut nantinya tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengintimidasi atau melakukan tindakan represif kepada orang, kelompok, atau agama tertentu.

"Kita ingin pastikan dalam pelaksanaanya nanti tidak ada celah untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang pihak terkait," kata Taslim.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil mengatakan, selain jangan ada penyalahgunaan kekuasaan dalam implementasi, pihaknya berharap agar RUU itu dapat membuat Indonesia lebih berdaulat dalam penanganan terorisme.

"Kami ingin Indonesiakan pencegahan dan pemberantasan terorisme dan Indonesiakan pemidanaan teroris. Kita tidak ingin upaya kita memberantas dan mencegah pendanaan terorisme didikte oleh kekuatan-kekuatan asing," kata Nasir.

Taslim dan Nasir berharap agar setelah disahkan menjadi UU, Kementerian Hukum dan HAM intensif melalukan sosialisasi kepada semua pihak terkait. Sosialisasi sangat penting untuk mencegah penafsiran substansi UU yang berbeda-beda.

Dalam laporannya, Amir mengatakan, kerjasama internasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme tetap mengutamakan kepentingan nasional sesuai prinsip politik luar negeri bebas aktif.

"Tidak ada ruang bagi kepentingan dunia internasional atau negara lain untuk melalkukan intervensi kepada Indonesia," kata Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com