Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sidang Vonis Mantan Bupati Buol

Kompas.com - 11/02/2013, 10:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan membacakan putusan atas perkara dugaan penerimaan suap pengurusan izin perkebunan di Buol dengan terdakwa mantan Bupati Buol Amran Batalipu. Pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2/2013).

"Jadwalnya pukul 09.00 WIB," kata pengacara Amran, Amat Entedaim, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Amat, pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang sesuai dengan fakta persidangan selama ini. "Hakim sedianya melihat secara komprehensif kasus ini, tentunya dilandasi pertimbangan fukum berdasarkan fakta, makanya saya minta hakim transparan," ungkap Amat.

Meski demikian, Amat enggan berangan-angan kalau kliennya akan dibebaskan majelis hakim. Setidaknya, Amat berharap kliennya diputus ringan. Menurut Amat, uang Rp 3 miliar yang diterima Amran tersebut bukanlah uang suap ataupun pemberian hadiah, melainkan bantuan dana untuk Amran menghadapai pemilihan umum kepala daerah di Buol 2012. Saat itu, Amran menjadi calon bupati petahana.

Amat juga meyakini majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta Amran mengembalikan uang Rp 3 miliar yang diterimanya dari PT HIP. Menurut Amat, uang tersebut bukanlah uang negara.

"Tapi uang Ibu Hartati dan Bu Hartati tidak merasa dirugikan dengan memberikan uang tersebut," ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Amran dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti kurungan enam bulan. Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah uang senilai total Rp 3 miliar dalam rangka membantu PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) mengurus izin-izin perkebunan di Buol.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Amran dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 3 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, penuntut umum akan menyita dan melelang harta kekayaan Amran, atau diganti dengan penjara selama dua tahun.

Pidana tambahan berupa pembayaran uang Rp 3 miliar ini dibebankan ke Amran karena yang bersangkutan belum mengembalikan uang yang diterimanya dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) tersebut. Uang itu diterima Amran secara bertahap dari petinggi PT HIP, Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Adapun Yani divonis 1,5 tahun sedangkan Gondo dijatuhi hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. Kasus ini juga menyeret Direktur Utama PT HIP Hartati Murdaya Poo. Hartati divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena dianggap terbukti memerintahkan penyuapan kepada Amran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com