JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu melampaui kewenangannya dalam memutus sengketa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melawan KPU. Substansi dalam putusan Bawaslu juga dinilai bermasalah.
Hal ini terungkap dalam diskusi bertajuk "Bawaslu Loloskan PKPI: Bagaimana KPU Menyikapinya?" di Jakarta, Jumat (8/2/2013).
Hadir sebagai narasumber Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto, Deputi Direktur Perludem Veri Junaidi, dan praktisi hukum Refly Harun, serta Anggota KPU Arief Budiman.
Menurut Refly, dalam putusan itu Bawaslu hanya membuktikan kerja KPU yang tidak sesuai aturan dalam memverifikasi pemenuhan syarat-syarat PKPI di daerah. Namun, tidak tercermin pembuktian bahwa PKPI memang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu, seperti diatur dalam pasal 8 ayat 2 Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD.
"Tidak bisa ketika KPU salah, lalu Bawaslu mengatakan parpol lolos. Kalau memang parpol bisa membuktikan memenuhi syarat, itu harus tecermin pada putusan," tutur Refly.
Putusan Bawaslu, lanjut Arief, seharusnya cukup menerima atau menolak permohonan pemohon. Soal membatalkan Keputusan KPU atau menetapkan partai politik sebagai peserta pemilu adalah kewenangan KPU.
Secara terpisah, anggota KPU Ida Budhiati menambahkan, pengujian Peraturan KPU terhadap norma UU Pemilu juga wewenang MA. Namun, dalam keputusannya, Bawaslu menilai kebijakan 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol tingkat provinsi/kabupaten/kota, bertentangan dengan UU Pemilu.
Arief pun mempertanyakan apakah lembaga-lembaga seperti KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu setara. Didik juga membenarkan bila putusan Bawaslu ini dinilai sebagai intervensi.
Lembaga yang berwenang menentukan proses pemilu KPU. Kalaupun KPU salah, putusannya di pengadilan. Akan tetapi, pembuat undang-undang membuka peluang sengketa di Bawaslu.
Dengan putusan Bawaslu yang melampaui kewenangan dan bermasalah pada substansinya, Didik menilai KPU bisa saja mengatakan tidak akan menjalankan putusan Bawaslu dengan menjelaskan bagian-bagian yang bermasalah.
Bila partai politik tidak menerimanya, hal ini bisa diajukan kembali di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Ruang pembuktian substansi termasuk putusan Bawaslu akan diperiksa. Karenanya, apapun yang diputus PTTUN akan lebih diterima semua pihak.
Sejauh ini, menurut Arief, KPU akan mengkaji putusan Bawaslu yang baru diterima Kamis (8/2/2013) lalu menentukan sikap. Dalam Pasal 259 UU 12/2008, sebenarnya disebutkan keputusan Bawaslu terkait sengketa pemilu adalah keputusan terakhir dan mengikat, kecuali tentang verifikasi peserta pemilu dan penetapan daftar calon tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.