Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Bawaslu Soal PKPI Bermasalah

Kompas.com - 08/02/2013, 19:30 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu melampaui kewenangannya dalam memutus sengketa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melawan KPU. Substansi dalam putusan Bawaslu juga dinilai bermasalah.

Hal ini terungkap dalam diskusi bertajuk "Bawaslu Loloskan PKPI: Bagaimana KPU Menyikapinya?" di Jakarta, Jumat (8/2/2013).

Hadir sebagai narasumber Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto, Deputi Direktur Perludem Veri Junaidi, dan praktisi hukum Refly Harun, serta Anggota KPU Arief Budiman.

Menurut Refly, dalam putusan itu Bawaslu hanya membuktikan kerja KPU yang tidak sesuai aturan dalam memverifikasi pemenuhan syarat-syarat PKPI di daerah. Namun, tidak tercermin pembuktian bahwa PKPI memang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu, seperti diatur dalam pasal 8 ayat 2 Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD.

"Tidak bisa ketika KPU salah, lalu Bawaslu mengatakan parpol lolos. Kalau memang parpol bisa membuktikan memenuhi syarat, itu harus tecermin pada putusan," tutur Refly.

Putusan Bawaslu, lanjut Arief, seharusnya cukup menerima atau menolak permohonan pemohon. Soal membatalkan Keputusan KPU atau menetapkan partai politik sebagai peserta pemilu adalah kewenangan KPU.

Secara terpisah, anggota KPU Ida Budhiati menambahkan, pengujian Peraturan KPU terhadap norma UU Pemilu juga wewenang MA. Namun, dalam keputusannya, Bawaslu menilai kebijakan 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol tingkat provinsi/kabupaten/kota, bertentangan dengan UU Pemilu.

Arief pun mempertanyakan apakah lembaga-lembaga seperti KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu setara. Didik juga membenarkan bila putusan Bawaslu ini dinilai sebagai intervensi.

Lembaga yang berwenang menentukan proses pemilu KPU. Kalaupun KPU salah, putusannya di pengadilan. Akan tetapi, pembuat undang-undang membuka peluang sengketa di Bawaslu.

Dengan putusan Bawaslu yang melampaui kewenangan dan bermasalah pada substansinya, Didik menilai KPU bisa saja mengatakan tidak akan menjalankan putusan Bawaslu dengan menjelaskan bagian-bagian yang bermasalah.

Bila partai politik tidak menerimanya, hal ini bisa diajukan kembali di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Ruang pembuktian substansi termasuk putusan Bawaslu akan diperiksa. Karenanya, apapun yang diputus PTTUN akan lebih diterima semua pihak.

Sejauh ini, menurut Arief, KPU akan mengkaji putusan Bawaslu yang baru diterima Kamis (8/2/2013) lalu menentukan sikap. Dalam Pasal 259 UU 12/2008, sebenarnya disebutkan keputusan Bawaslu terkait sengketa pemilu adalah keputusan terakhir dan mengikat, kecuali tentang verifikasi peserta pemilu dan penetapan daftar calon tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Nasional
    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Nasional
    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Nasional
    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Nasional
    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Nasional
    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Nasional
    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com