JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi membantah isu yang beredar bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas saat dikonfirmasi perihal isu yang menyebutkan Anas telah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan, belum ada surat perintah penyidikan atas nama mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam tersebut. "Belum ada sprindik (surat perintah penyidikan), jadi belum tersangka," ujar Busyro kepada Kompas, Jumat (8/2/2013) siang, saat ditanya tentang kepastian status Anas.
Senada dengan Busyro, Juru Bicara KPK Johan Budi SP juga mengatakan hal senada. Hingga saat ini, menurut Johan, belum ada informasi resmi perihal penetapan status tersangka atas nama Anas dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Namun, menurut Johan, KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus Hambalang. Dia memastikan bahwa KPK tak akan berhenti dengan penetapan Deddy Kusdinar serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.