Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Ridho Jabat Sekjen PKS

Kompas.com - 01/02/2013, 15:11 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain menunjuk Anis Matta sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), rapat Dewan Tingkat Pimpinan Pusat PKS juga memutuskan Muhammad Taufik Ridho sebagai Sekretaris Jenderal menggantikan Anis Matta. Sebelumnya, Taufik Ridho menjabat sebagai Ketua DPP PKS Bidang Kepemudaan. Anis Matta sendiri akan menjabat sebagai Presiden PKS menggantikan Luthfi Hasan Ishaaq yang mengundurkan diri setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi.

"Untuk menggantikan saudara M Anis Matta pada jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal, Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS menetapkan M Taufik Ridho," ujar Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin dalam jumpa pers di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).

Hilmi mengatakan, keputusan ini diambil setelah digelar rapat oleh Majelis Syuro pada 31 Januari 2013. "Atas penetapan Sekjen DPP ini, maka akan dilaporkan ke Majelis Syuro dalam musyawarah Majelis Syuro yang akan datang," ucap Hilmi.

Selain Hilmi, jumpa pers kali ini juga dihadiri oleh Hidayat Nur Wahid, Anis Matta, Untung Wahono, Surahman Hidayat, Mahfud Abdurrahman, dan Taufik Ridho. Seperti diketahui, Luthfi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi pada 30 Januari 2013. Pascaditetapkan sebagai tersangka, secara resmi Luthfi menyatakan mundur dari jabatannya pada Kamis (31/1/2013) petang, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com