Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejahatan Seksual Anak Sudah Akut

Kompas.com - 01/02/2013, 02:16 WIB

”Awalnya korban diajak main ke rumah Ry yang sedang kosong. Di sana mereka mencabuli korban. Ry sempat menyetubuhi paksa korban, sedangkan tiga yang lain melecehkan korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Imron Ermawan.

Menurut Imron, Ry akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sementara tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Perlu tindak lanjut

Ida Chrysanti, psikolog dari Biro Konsultasi Remaja dan Keluarga Bogor, menyambut baik upaya kepolisian bersurat ke sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Bogor terkait lonjakan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Menurut dia, kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah mengkhawatirkan.

”Jangan lagi hal itu hanya dilihat sebagai data kemudian dianggap biasa saja. Seharusnya data ini menjadi sinyal mengkhawatirkan bagi semua pihak di Kabupaten Bogor atau di wilayah lain yang juga memiliki kasus serupa,” kata Ida.

Dia berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi lain yang menerima surat dari Polres Bogor bisa menindaklanjutinya dengan upaya konkret. Namun, dia juga mengingatkan, orangtua dan tetangga tetap memegang peran penting dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak karena mereka merupakan lingkungan terdekat anak.

”Kalau tidak ada upaya serius mengatasinya, kejahatan seksual terhadap anak ini bisa mengancam mentalitas generasi penerus bangsa,” ujar Ida. (GAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com