Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejahatan Seksual Anak Sudah Akut

Kompas.com - 01/02/2013, 02:16 WIB

bogor, kompas - Kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sudah mencapai tahap akut. Oleh karena itu, Kepolisian Resor Bogor menyurati sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Bogor agar sama-sama berupaya memerangi kejahatan seksual terhadap anak.

”Saya baru saja mengirim surat yang saya tujukan ke Bupati Bogor, DPRD Bogor, dan ditembuskan juga ke Kantor Urusan Agama, Majelis Ulama Indonesia, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Isi surat itu menginformasikan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang jumlahnya sudah mengkhawatirkan di Kabupaten Bogor,” kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Asep Safrudin, Kamis (31/1).

Dia berharap surat tersebut bisa menggerakkan masyarakat di Kabupaten Bogor untuk memerangi kejahatan seksual terhadap anak. Dia mencontohkan surat yang dikirimkan ke Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogor, yang diharapkan bisa diteruskan ke ulama di setiap kecamatan. Dengan begitu, ulama bisa menyelipkan informasi mengenai lonjakan kekerasan seksual itu saat berdakwah, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk waspada dan memperkokoh benteng moralitas.

Sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, kata Asep, diharapkan bisa meminta guru memberikan pendidikan seksual kepada anak didik. Minimal, memperingatkan anak-anak agar waspada saat diminta orang dewasa yang dikenalnya untuk membuka pakaian. Dalam sebagian besar kasus yang ditangani polisi, sebagian besar pelaku kejahatan terhadap anak merupakan orang yang dekat dengan korban, bisa keluarga, teman, atau tetangga.

”Kami minta semua elemen untuk sama-sama mengingatkan warga bahwa kasusnya (kekerasan seksual terhadap anak) sudah setinggi ini. Pelakunya juga bukan hanya remaja yang kerap dikatakan berperilaku tidak baik akibat salah pergaulan, melainkan juga orang dewasa,” tutur Asep.

Berdasarkan data Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, jumlah kasus percabulan anak tahun 2012 mencapai 72 kasus, naik dari tahun 2011 sebanyak 32 kasus. Sementara itu, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak naik dari 48 kasus pada tahun 2011 menjadi 64 kasus pada tahun 2012.

Awal 2013, sejumlah kasus percabulan anak sudah ditangani Polres Bogor. Dua pekan lalu, Ni (4), warga Kecamatan Nanggung, dicabuli Roh (16), sepupunya. Pada hari yang sama, IS (40), warga Kecamatan Ciawi, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong untuk menjalani persidangan kasus percabulan. Dia diduga mencabuli anak kandung, anak tiri, dan keponakannya selama bertahun-tahun sejak korban masih anak-anak hingga dewasa.

Siswi SMP

Beberapa hari lalu, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor juga menahan empat remaja yang diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap Bu (13), siswi salah satu SMP di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Empat tersangka itu adalah Ry (19), Aa (15), Ak (15), dan Im (14).

Korban dijemput Rabu (23/1) seusai pulang sekolah oleh Ry yang merupakan sopir tembak angkutan kota. Dari sana korban diajak berkeliling terlebih dahulu oleh Ry dan teman-temannya sebelum singgah ke rumah Ry.

”Awalnya korban diajak main ke rumah Ry yang sedang kosong. Di sana mereka mencabuli korban. Ry sempat menyetubuhi paksa korban, sedangkan tiga yang lain melecehkan korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Imron Ermawan.

Menurut Imron, Ry akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sementara tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Perlu tindak lanjut

Ida Chrysanti, psikolog dari Biro Konsultasi Remaja dan Keluarga Bogor, menyambut baik upaya kepolisian bersurat ke sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Bogor terkait lonjakan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Menurut dia, kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah mengkhawatirkan.

”Jangan lagi hal itu hanya dilihat sebagai data kemudian dianggap biasa saja. Seharusnya data ini menjadi sinyal mengkhawatirkan bagi semua pihak di Kabupaten Bogor atau di wilayah lain yang juga memiliki kasus serupa,” kata Ida.

Dia berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi lain yang menerima surat dari Polres Bogor bisa menindaklanjutinya dengan upaya konkret. Namun, dia juga mengingatkan, orangtua dan tetangga tetap memegang peran penting dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak karena mereka merupakan lingkungan terdekat anak.

”Kalau tidak ada upaya serius mengatasinya, kejahatan seksual terhadap anak ini bisa mengancam mentalitas generasi penerus bangsa,” ujar Ida. (GAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com