Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Diduga 'Jual' Pengaruhnya untuk Atur Impor Daging

Kompas.com - 31/01/2013, 15:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Luthfi Hasan Ishaaq, yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera diduga terlibat mengatur impor daging sapi. Meski bukan anggota Komisi IV DPR yang bermitra dengan Kementerian Pertanian atau Kementerian Perdagangan, Luthfi diduga "menjual" otoritasnya untuk memengaruhi pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait kebijakan impor daging tersebut.

"Saya lupa istilahnya, semacam menjual otoritas. Tidak harus punya kewenangan, tapi pengaruh saya bisa dipakai untuk memengaruhi. Ini tidak menduga-duga, kami sudah punya bukti seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (31/1/2013).

KPK sudah menetapkan Luthfi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait kebijakan impor sapi tersebut. Dia dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, diduga menerima suap dari perusahaan impor daging, PT Indoguna Utama, dengan barang bukti senilai Rp 1 miliar. KPK juga menetapkan Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Abdi Arya Effendi sebagai tersangka pemberi suap.

Namun, Bambang mengaku belum tahu pasti apakah Luthfi berniat mengatur masalah perizinan impor atau masalah kuota impor daging. Keterlibatan Luthfi ini masih ditelusuri KPK. Dia juga tidak menyebutkan apakah yang dimaksud dengan "pengaruh" itu berkaitan dengan jabatan Luthfi di partai ataupun tidak.

Seperti diketahui, sebagai Presiden PKS, Luthfi tentunya memiliki pengaruh besar. Terlebih lagi, jabatan Menteri Pertanian juga diisi petinggi PKS, Suswono. "Kita temukan indikasi ada yang mengatur soal impor daging itu walaupun tidak punya kewenangan, tapi pada praktiknya memang seperti itu," ujar Bambang.

KPK menjerat Luthfi dan Ahmad dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, Arya dan Juard dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP selaku pihak yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul 'Money Politics' Dilegalkan

    Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul "Money Politics" Dilegalkan

    Nasional
    Dukung Perhelatan World Water Forum, Pertamina Patra Niaga: Pasokan Energi di Bali Aman

    Dukung Perhelatan World Water Forum, Pertamina Patra Niaga: Pasokan Energi di Bali Aman

    Nasional
    MA Tunggu Putusan Hasbi Hasan Inkrah Sebelum Putuskan Statusnya

    MA Tunggu Putusan Hasbi Hasan Inkrah Sebelum Putuskan Statusnya

    Nasional
    Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

    Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

    Nasional
    Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

    Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

    Nasional
    Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

    Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

    Nasional
    Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

    Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

    Nasional
    4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

    4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

    Nasional
    KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

    KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

    Nasional
    Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

    Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

    Nasional
    Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

    Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

    Nasional
    Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

    Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

    Nasional
    Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Nasional
    Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

    Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com