JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyepakati nota kesepahaman (MoU) tentang perbantuan TNI kepada Polri dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (28/1/2013) malam. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono seusai Rapat Kerja Pemerintah 2013.
Kapolri menjelaskan, selama ini belum ada peraturan mengenai perbantuan TNI kepada Polri. Dengan adanya MoU ini, diharapkan permasalahan keamanan dapat cepat teratasi. "Kami dalam menyelesaikan permasalahan yang cepat memerlukan pasukan, dalam arti jumlah personil. Salah satunya, kami minta bantuan pada TNI. Undang-undang pada TNI belum ada kami siasati atau kami lakukan dengan MoU kerjasama," ujar Timur.
Dengan demikian, Polri dapat meminta bantuan TNI dalam pengamanan unjuk rasa maupun mogok kerja, kerusuhan massa, dan konflik sosial. Selain itu, TNI juga dapat diperbantukan untuk menjaga ketertiban dari kelompok kriminal bersenjata, hingga mengamankan kegiatan masyarakat atau pemerintah yang bersifat lokal, nasional, maupun internasional yang memiliki kerawanan.
Laksamana Agus Suhartono menjelaskan, dengan adanya MoU tersebut, TNI lebih mudah untuk mengeluarkan jumlah anggota yang diinginkan Polri. Kendali pengamanan pun tetap berada di bawah Polri. "Intinya begini, pimpinan daerah seperti Pangdam, dengan adanya ini kita enggak takut-takut lagi mengeluarkan anggota, berkoordinasi dengan Kapolda," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.