JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Nining Indra Saleh, giliran Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Siti Nurbaya Bakar mengundurkan diri dari jabatannya. Siti Nurbaya memilih pensiun dini karena akan bergabung dan menjadi calon anggota legislatif dari Partai Nasdem. Informasi pengunduran diri Siti disampaikan staf Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal DPD Ikhwan Mansyur Situmeang di Jakarta, Jumat (25/1/2013) malam. "Per hari ini (kemarin) Siti Nurbaya Bakar sudah tidak menjabat sebagai Sekjen DPR," katanya. Pengunduran diri Siti Nurbaya sudah disampaikan secara resmi kepada Ketua DPD Irman Gusman. Dalam suratnya, Siti Nurbaya menyampaikan alasan pengunduran diri, yakni seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik (PP Nomor 37 Tahun 2004). PP tersebut juga mengatur, seorang PNS harus mundur jika akan terjun ke politik praktis. Meski demikian, menurut Ikhwan, Siti tidak menyebut nama parpol yang akan dijadikan tempatnya mengabdi. Namun, berdasarkan informasi, Siti Nurbaya bergabung dengan Partai Nasdem. Dia akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari daerah pemilihan Lampung. | ||
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.