Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: "Hamba Allah" Haram Sumbang Dana Kampanye Parpol

Kompas.com - 26/01/2013, 01:48 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, draf peraturan KPU tentang pengaturan dana kampanye partai politik sudah diselesaikan. Naskah itu, lanjutnya, akan dikonsultasikan terlebih dulu dengan pihak eksekutif dan legislatif.

Dalam draf itu, parpol diharuskan mendaftarkan rekening partai yang digunakan untuk kampanye. Selain itu, parpol juga diwajibkan menyebut dengan rinci pihak yang menyumbang ke kas partai.

"Yang menyumbang di atas Rp 30 juta harus tulis NPWP (nomor pokok wajib pajak). Istilah penyumbang harus jelas, tidak ada lagi yang bisa menulis 'hamba Allah' sebagai penyumbang," kata Ferry di kantornya, Jakarta, Jumat (25/1/2013).

Ferry menambahkan, pengaturan dana kampanye itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Dalam Pasal 20 UU Pemilu Legislatif, disebutkan mengenai peraturan dana kampanye yang wajib menyertakan NPWP. Menurutnya, hal itu agar dana yang masuk tidak termasuk dalam unsur pidana, seperti uang dari perbuatan korupsi.

"Kita harapkan adanya goodwill dari partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya. Jadi harus ada satu pintu dalam rekening dana kampanyenya. Tapi harus diyakini bahwa PPATK juga melihat dana yang digunakan untuk kampanye itu sesuai atau tidak," tuturnya.

Ferry menambahkan, hal lain yang dicantumkan dalam PKPU adalah tentang laporan penggunaan dana kampanye. Ia mengatakan, laporan penggunaan dana kampanye partai harus diaudit oleh kantor akuntan publik yang kredibel. Selain itu, parpol juga diwajibkan melapor ke KPU secara berkala menyangkut penggunaan dana itu.

"Tiga bulan sekali wajib lapor ke kami," pungkasnya.

Sementara itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menjelaskan, partainya sangat siap diaudit terkait dana kampanye. Menurutnya, PAN telah membuktikan diri siap menghadapi kampanye yang transparan. Partai lainnya, lanjut Yandri, juga harus mendukung kebijakan KPU tersebut, tidak hanya PAN.

"Jadi soal transparansi dana kampanye itu kita harus siap dibuka rekeningnya. DPR itu isinya berbagai macam partai politik, jangan sampai, kita pembuat UU justru melanggar UU. Parpol tidak perlu takut, mana yang diminta dibuka ya dibuka agar lebih transparan kan," kata anggota Komisi II DPR itu.

Sedangkan Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomasi menekankan, PPATK juga harus aktif mengawasi dana kampanye. KPU, menurutnya harus didukung oleh PPATK. Pasalnya, kampanye harus dilakukan terbuka dan transparan. Hal itu, tidak dapat dibebankan semuanya pada KPU.

"Selain anonim (Hamba Allah), juga harus dihindari ada orang-orang yang tidak jelas dalam memberikan dana kampanye. PPATK bisa fokus di sini, tidak hanya fokus pada rekening gendut para pejabat publik," kata mantan wakil ketua Pansus UU Pemilu itu.

Lebih jauh Arwani menambahkan, seharusnya PPATK juga dapat mengawasi dana para caleg parpol. PPATK, lanjutnya, perlu menanyakan dana caleg sehingga dapat memasang baliho dan spanduk. Selain itu, pemasangan iklan caleg di media massa juga patut dipertanyakan PPATK.

"Itu agar bisa menghasilkan wakil rakyat yang lolos pemilu menjadi berkualitas," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com